Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin angkat bicara soal banyaknya calon tunggal yang muncul dalam Pilkada Serentak, Desember 2015. Bila masih belum ada lawan, ia menyarankan sebaiknya ditunda hingga 2017.
"Apabila tidak ada lawan, maka bisa diundur ke 2017," ujar Aziz kepada Liputan6.com, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Menurut Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali itu, jika memang diundur, maka pemerintah mewajibkan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk sementara. Namun, hal itu bukanlah kehendak DPR, melainkan sesuai dengan undang-undang.
"Ini bukan DPR yang mengatur, tetapi sudah diatur undang-undang," tutur dia.
KPU mengatakan, hingga hari kedua masa pendaftaran tambahan, jumlah daerah yang memiliki kurang dari 2 pasangan calon kepala daerah tinggal 10 daerah dari 13 daerah. KPU masih membuka masa pendaftaran pasangan calon untuk mengikuti pilkada serentak hingga hari ini.
Daerah yang masih memiliki calon tunggal ataupun belum ada calon adalah, Kabupaten Asahan (Sumatera Utara), Minahasa Selatan dan Bolaang Mongondow Timur (Sulawesi Utara), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Surabaya serta Kabupaten Blitar dan Pacitan (Jawa Timur), Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah), Kota Samarinda (Kalimantan timur), serta Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT).
Sesuai Surat Edaran Nomor 403 Tahun 2015 yang diterbitkan oleh KPU Pusat, daerah-daerah yang memiliki kurang dari dua pasangan calon kepala daerah harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran dengan istilah "3-3-3".
Apabila dalam masa 3 hari pendaftaran (26-28 Juli) tidak ada atau kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan jeda pendaftaran selama 3 hari (29-31 Juli). Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU provinsi dan kabupaten/kota akan membuka kembali pendaftaran selama 3 hari (1-3 Agustus). (Ron/Mut)