Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Narkotika Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Anjan Pramuka Putra menyatakan cucu Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri (Menko Ekuin) era Orde Baru Radius Prawiro, Reza Alexander Prawiro terlibat jaringan pengedar sabu dari dalam lembaga pemasyarakatan.
"Ternyata jaringan ini pemasoknya adalah salah satu napi di Lapas Cirebon bernama Sofyan," kata Anjan di Gedung Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/8/2015).
Meski belum dapat memastikan sejak kapan Reza terlibat sindikat sabu tersebut, menurut Anjan, Reza sudah cukup lama memesan sabu dari Sofyan. Setiap memesan barang haram tersebut, Reza menghubungi tersangka Rubi alias Kubil. Pesanan itu diteruskan Kubil ke Sofyan. Komunikasi antartersangka dilakukan melalui telepon genggam.
"Yang jelas dalam kasus ini, masing-masing tersangka punya sabu. Sumber sabunya sama, dia beli kepada Sofyan yang dulunya napi di Jakarta. Kemudian beberapa waktu lalu dipindah ke Cirebon. Jaringan ini membeli kepada Sofyan sudah lama. Armada dan Reza Prawiro biasa beli di Kubil," terang Anjan.
Dari sindikat Reza, polisi mengumpulkan barang bukti yaitu sabu seberat 58 gram, ganja kering seberat 12 gram dan 5 pucuk senjata api. "Terkait sindikat ini, ada 5 senjata api, sabu 58 gram, ganja 12 gram," sambung Anjan.
Reza ditangkap ketika sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di kediamannya, Jalan Taman Darmawangsa Nomor 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu 2 Agustus 2015 pukul 18.00 WIB. Sebelum Reza, polisi lebih dulu menangkap Rubi alias Kubil di Hotel Hangtuah Boutique, Jakarta Selatan pukul 17.10 WIB.
Kepada polisi, Reza mengaku rekannya bernama Armada yang tinggal di lantai 22, Tower A Apartemen Bellagio, Kuningan Jakarta Selatan, juga turut membeli sabu dari Kubil. Polisi pun mencari ke apartemen Armada dan bukan hanya sabu yang didapat tetapi juga 5 pucuk senjata api aktif.
Atas perbuatannya, Reza, Armada, dan Kubil dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Untuk Kubil, polisi menjeratnya dengan pasal tambahan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan hukuman bui maksimal 12 tahun penjara. (Ado/Mut)
Polisi: Reza Prawiro Cucu Eks Menko Terlibat Sindikat Sabu Lapas
Meski belum dapat memastikan sejak kapan Reza terlibat sindikat sabu tersebut, Reza sudah cukup lama memesan sabu dari Sofyan.
diperbarui 03 Agu 2015, 16:57 WIBDiterbitkan 03 Agu 2015, 16:57 WIB
Petugas Direktorat Narkoba Polri menunjukan barang bukti hasil dari penangkapan Reza Alexander Prawiro, Jakarta, Senin (3/8/2015). Mantan kekasih artis Luna Maya itu ditangkap saat pesta shabu dan ganja di sebuah hotel. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Bencana Longsor di Pekalongan, 17 Orang Meninggal 9 Hilang Masih Dicari
Nana Sudjana Pantau Langsung Longsor di Pekalongan, Penanganan Jadi Prioritas
350 Caption Bareng Pacar Lucu untuk Momen Romantis
Celios Beri Rapor Merah 4 Menteri Prabowo-Gibran, Ada Natalius Pigai, hingga Budi Arie
IHSG Sentuh Posisi 7.200, Harga Saham CUAN Melonjak 2,8 Persen
OJK Ungkap Tantangan Ekonomi Setelah Donald Trump Jadi Presiden AS
Surat Cinta Albert Einstein di Pusat Sengketa Hukum Miliarder Swiss dan Rumah Lelang Christie
Bukan Sekedar Ancaman, Nasib Pecinta Dunia yang Sambung Syahwat Kelak Seperti Ini
15 Resep Masak Cumi Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Joy Astro Presenter Program Investigasi Pertama di Indonesia, Pernah Backup Jeremy Teti di Liputan6 Malam
BCA Bantu 2.000 UMKM Peroleh Sertifikat Halal
Suntik Botox Jadi Tren? Intip 15 Transformasi Artis yang Mengejutkan