Kronologi Penangkapan Eza Gionino Kasus Narkoba

Penangkapan berawal dari laporan warga tentang adanya penyalahgunaan narkoba di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 03 Agu 2015, 20:19 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2015, 20:19 WIB
Eza Gionino (Instagram)
Eza Gionino (Instagram)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Tim dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis berinisial EG (28) saat mengonsumsi narkoba jenis sabu. Artis yang belakangan diketahui sebagai Eza Gionino ini ditangkap di rumahnya di Kompleks Cibubur Country, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 1 Agustus 2015.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga tentang adanya penyalahgunaan narkoba di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat kasus itu dikembangkan, polisi menemukan sejumlah bukti yang mengarah ke aktor ganteng tersebut.

"Kita telusuri dari Kemang, kemudian ke Pasar Minggu, sampai ke tersangka (EG). Kemudian kita lakukan penindakan kepada tersangka," ujar Surawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).

Kepada polisi, Eza mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial K. Dia pun melakukan transaksi barang haram itu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Dia dapat barangnya dari seorang pengedar berinisial K. Dia beli seharga Rp 450 ribu," terang Surawan.

Buru Pengedar

Saat ini polisi masih memburu K yang diketahui sebagai pemasok sabu ke Eza Gionino. Namun polisi masih merahasiakan identitas K, termasuk profe‎sinya dan apakah ada kaitannya dengan jaringan narkoba lainnya.

"Ini jaringan berbeda dari kalangan (artis) sebelumnya. K saat ini masih DPO (daftar pencarian orang/buron), masih kamu buru. Mudah-mudahan segera tertangkap," ‎papar Surawan.

Selain itu, polisi juga masih mendalami apakah ada kemungkinan artis lain yang mengonsumsi narkoba dari K.

"‎Kita sedang telusuri ‎jaringan (pengedar K). Mungkin ada temen-temennya (artis) lagi kita telusuri. Saat ini kita sedang kejar K sebagai pengedar," pungkas dia.

Saat ini Eza masih ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk proses penyidikan. Eza juga dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.‎ (Ali/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya