Rais Aam Ditetapkan, Sidang Muktamar NU Lanjut ke Pemilihan Ketum

KH Ahmad Muzakki menegaskan, dari total 508 suara seluruh provinsi, yang sudah hadir melalui proses verifikasi berlapis adalah 378 suara.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 06 Agu 2015, 02:47 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2015, 02:47 WIB
20150805-Suasana Sidang Pleno III Muktamar NU 33-Surabaya
Suasana Sidang Pleno III Muktamar NU 33 yang digelar di Alun-alun Jombang, Jawa Timur, Rabu (5/8/2015). Sidang pleno yang sempat ditunda di buka pagi ini dengan agenda pengesahan hasil sidang-sidang komisi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - R‎ais Aam dan Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2015-2020 telah terpilih dan ditetapkan. Sidang Pleno III Muktamar ke-33 NU di Alun-alun Jombang, Jawa Timur kini dilanjutkan ke pemilihan Ketua Tanfidziyah atau Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Setelah sidang pemilihan Rais Aam dan Wakil Rais Aam terpilih diskors, sidang kembali dilanjutkan sekitar pukul 22.27 WIB.

‎"Skors sidang pemilihan Ketum Tanfidziyah saya cabut. Maka dengan ini sidang pleno pemilihan Ketum Tanfidziyah PBNU periode 2015-2020 kita mulai,"‎ kata pimpinan sidang KH Ahmad Muzakki seraya mengetuk palu, Rabu (5/8/2015).

"Perlu kami informasikan, hingga detik ini jumlah pemilik suara gabungan pengurus wilayah dan cabang adalah 508, yang sudah hadir melalui verifikasi 378," sambung dia.

Dengan demikian, Muzakki menegaskan, dari total 508 suara seluruh provinsi, yang sudah hadir melalui proses verifikasi berlapis adalah 378 suara.

"Kalau 50% itu 254, jadi ini jauh di atas minimal quorum. Apakah sidang ini bisa dilanjutkan?," kata pimpinan sidang.

"Bisa, lanjut," jawab para muktamirin. Sidang pun dilanjutkan tanpa ada interupsi.

Muzakki kem‎udian menjelaskan alasan dilakukan verifikasi, yaitu pencocokan ID peserta dengan foto. Proses verifikasi dimaksudkan supaya diperoleh data yang valid.

"Jadi mohon maaf kepada para bapak-bapak kiai untuk ikut verifikasi. Ada verifikasi terakhir ketika maju ambil kertas suara," jelas dia.

Setelah itu, pimpinan sidang kemudian menjelaskan tahapan pemilihan Ketum PBNU. Pemilihan ini dilakukan dalam 2 tahapan, penjaringan bakal calon dan calon.

"Pertama tahap bakal calon, jadi bapak-bapak, kiai-kiai bisa mengajukan nama dari kehendak cabang atau wilayah, hasilnya direkap. Tahap kedua, (calon yang maju ke tahapan kedua) minimal perolehan suaranya 99," tandas Muzakki.

Setiap nama bakal calon yang memiliki perolehan 99 suara, nantinya akan diusulan ke Rais Aam terpilih untuk dimintakan restu. Yang akan keluar sebagai calon untuk dipilih muktamirin, hanya mereka yang dapat restu dari Rais Aam. (Rmn/Dan)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya