Rayakan Hari Kemerdekaan, Urus Pertanahan Kini Maksimal 7 Jam

Program ini juga dapat meningkatkan pelayanan dan penyelesaian sengketa kepemilikan lahan tanah.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 14 Agu 2015, 06:26 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2015, 06:26 WIB
Pembangunan Perumahan
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Bekasi - Peringatan Hari Kemerdekaan ke-70 tinggal dalam hitungan hari. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi mencanangkan layanan 70–70 pertanahan. Masyarakat hanya memerlukan waktu paling lama 7 jam untuk mengurus sejumlah layanan.

Ini dapat mempermudah masyarakat. Terlebih masih banyak tanah di wilayah Kabupaten Bekasi belum bersertifikat.

Layanan tersebut diandalkan untuk memutus mata rantai praktik percaloan yang sering menghantui masyarakat. Program ini juga dapat meningkatkan pelayanan dan penyelesaian sengketa kepemilikan lahan tanah.

Program secara nasional yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang itu khusus untuk menyambut Hari Kemerdekaan.

Kepala BPN Kabupaten Bekasi Dirwan A Dachri menjelaskan, layanan 70-70 mengandung makna 7 pelayanan. Yaitu pengecekan sertifikat pertanahan, penghapusan hak tanggungan, peningkatan hak dari hak guna bangunan ke hak milik, perolehan hak karena jual beli, hak tanggungan dan hak pemisahan pemecahan serta untuk layanan pendaftaran sertifikat pertama kali.

"Seluruh layanan ini bisa diselesaikan dengan durasi waktu 7, 17, 70 menit hingga 7 jam. Layanan utama 70-70 adalah upaya kami mewarnai 70 tahun Indonesia merdeka. 7 layanan ini harus diselesaikan di angka 7," ujar Dirwan, di Bekasi, Kamis 13 Agustus 2015.

Pada pelaksanaannya, petugas diminta aktif untuk melihat kondisi pertanahan yang izinnya sudah dikeluarkan. Bahkan, dia memerintahkan jajarannya untuk memblokir HGB yang tidak sesuai atau lahannya ditelantarkan.

"Sudah bukan zamannya lagi kita pasif dan diam saja. Kita harus aktif, agresif, dan memiliki sensitivitas, kalau ada lahan penggunaannya enggak benar, langsung blokir saja," tegas Dirwan. (Bob/Ali)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya