Merasa Haknya Dirampas, Putri OC Kaligis Adukan KPK ke Komnas HAM

"Kenapa papa saya diperlakukan seperti ini? Apa bedanya dengan tahanan lain?" kata Velove Vexia, putri cantik OC Kaligis.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 14 Agu 2015, 20:36 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2015, 20:36 WIB
20150803-Kasus-Korupsi-Jakarta-Velove-Vexia-KPK
Artis Velove Vexia berjalan menaiki anak tangga untuk meminta izin menjenguk OC Kaligis di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8/2015). OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap tiga Hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Putri pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis, Velove Vexia melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan itu terkait dengan dugaan perampasan hak OC Kaligis oleh KPK selama ditahan di Rutan Guntur, Jakarta sebagai tersangka kasus ‎dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan, Sumut.

"‎Papa saya ini kan statusnya masih tersangka, bukan terdakwa. Tersangka masih memiliki hak seperti kita, masih memiliki hak dikunjungi keluarga," ucap Velove di Kantor Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).

Saat Lebaran lalu, Velove dan anggota keluarga lainnya berusaha menjenguk OC Kaligis di Rutan Guntur, namun tidak diberi izin oleh KPK. Larangan tersebut dianggap Velove sebagai perampasan hak asasi manusia (HAM).

"Ketemu keluarga tidak bisa. Isolasi itu merampas hak papa. Hak saya sebagai anak juga hilang. Itu jelas melanggar HAM," kata pesinetron cantik itu.

‎Pelanggaran HAM lainnya, kata Velove, juga terkait kondisi kesehatan OC Kaligis yang terus memburuk. Keluarga mengajukan izin ke KPK untuk membawanya berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Senen, Jakarta Pusat.

Namun permohonan itu belum dikabulkan KPK.

‎"Kenapa papa saya diperlakukan seperti ini? Apa bedanya dengan tahanan lain? Kenapa papa saya tidak dapat itu semua (hak dikunjungi keluarga dan hak berobat)," curhat Velove.

Velove mengaku telah mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK ke Komnas HAM pada Senin 10 Agustus 2015 lalu. Ia mengklaim, Komnas HAM bersedia membela dirinya.

‎"Tanggapan dari Komnas HAM, mereka mendukung saya. Karena jelas-jelas adanya pelanggaran HAM dari penyidik KPK," pungkas Velove.

KPK Langgar HAM

Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan ‎Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengaku belum bisa melihat adanya pelanggaran HAM yang dilakukan KPK terhadap OC Kaligis terkait kondisi kesehatannya.

‎"Saya pikir KPK punya pertimbangan khusus (kenapa OC Kaligis belum mendapatkan izin berobat)," ujar Haris di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta Pusat.

Namun setiap orang berhak mengadukan apapun ke Komnas HAM. "Semua makhluk hidup punya hak mengadu ke Komnas HAM, nggak cuma manusia. Jadi silakan saja mau ngadu itu hak dia."

"Tapi kalau ngadu, otomatis Komnas HAM harus melakukan pemeriksaan lebih jauh. Tunggu aja hasilnya Komnas nanti bilang apa. Apakah benar OC Kaligis lebih prioritas untuk memeriksa kesehatan. Karena harus diakui, menjadi sakit itu juga modus menghindar dari hukum," ucap aktivis HAM itu.

Kendati begitu, Komnas HAM diminta benar-benar adil dalam ‎menangani kasus ini. Jika memang benar OC Kaligis sakit dan KPK tidak mengizinkan berobat, maka lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM. Namun jika hanya dijadikan modus, maka OC Kaligis bisa mendapatkan pemberatan hukum.

"Nah kita harus lihat, apakah itu modus atau memang benar-benar sakit," tandas Haris.

‎KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim PTUN Medan, Sumatera Utara.

Ia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ndy/Ans)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya