Liputan6.com, Yogyakarta - Rombongan motor gede (moge) yang mempunyai acara di Candi Prambanan mulai 14-17 Agustus 2015, telah membuat jalanan di Yogyakarta bergemuruh. Terlihat beberapa pengendara moge berkendara membahayakan orang lain. Misalnya mengebut dan melanggar lalu lintas.
Hal ini kontan membuat seorang pria berkaus hitam, Elanto Wijoyono, mencegat rombongan moge di perempatan Condongcatur, Sleman, Sabtu 15 Agustus kemarin.
Namun, kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti, aksi yang dilakukan oleh Elanto itu membahayakan. Ia meminta kepada masyarakat jangan main hakim sendiri dengan menghadang parade moge di jalan seperti yang dilakukan Elanto.
Sebab, ujar Anny, sikap itu bisa masuk dalam tindak pidana. Dia mengatakan, pengendara moge menjadi urusan kepolisian.
"Kami mengharapkan jangan main hakim sendiri. Itu kewenangan kepolisian, bahaya. Ini kan negara hukum, kalau dia aksi lagi hal itu bisa masuk dalam tindak pidana. Serahkan saja ke kepolisian," ujar Anny saat dihubungi di Yogyakarta, Minggu (16/8/2015).
Terkait pemotor moge yang dikawal vorijder, Anny mengatakan, itu sudah mempunyai izin dari Polda Yogyakarta. Namun, lanjut dia, meski sudah menngantongi izin para pemotor yang dikawal vorijder tersebut juga harus menaati aturan lalu lintas.
"Panitia sudah mengajukan permohonan voridjder, tapi tetap sesuai dengan aturan kalau lampu merah ya tetap berhenti, semua pengguna tetap berhenti tidak diskriminasi," ujar dia.
"Sesuai UU LLAJ pengawalan bisa diminta atau tidak. Kalau minta kepolisian, kita layani masyarakat, kita penuhi. Ada juga yang tidak permintaan seperti acara orang meninggal, karena jalan jadi crowded atau macet, maka polisi harus mengawal. Ini sesuai tujuannya yaitu untuk keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas," lanjut Anny.
Sebelumnya Elanto Wijoyono mengatakan, aksinya mencegat rombongan moge dilakukan karena banyak pengendara moge yang menerabas lampu merah. Sehingga membahayakan bagi pengedara lainnya. Polisi yang melakukan pengawalan justru melanggar aturan yang ada. Sedangkan polisi yang berpatroli juga seolah membiarkan aksi moge di lampu merah. (Sun/Ans)
Polisi Sebut Aksi Elanto Cegat Moge di Jalan Bisa Masuk Pidana
Terkait pemotor moge yang dikawal vorijder, Anny mengatakan, itu sudah mempunyai izin dari Polda Yogyakarta.
Diperbarui 16 Agu 2015, 13:22 WIBDiterbitkan 16 Agu 2015, 13:22 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tata Cara Melamar Rekrutmen Bersama BUMN Tahun 2025, Ini Linknya
Fitur Baru WhatsApp: Pengguna Bisa Cegah Penerima Simpan Foto dan Video yang Dikirim
7 Potret Ria Ricis dan Moana Liburan Lebaran di Bali dan Sumba, Nikmati Keindahan Alam
Penyebab Ngantuk di Pagi Hari: Mengungkap Misteri Kantuk Pagi
Prabowo Sebut Indonesia Siap Tampung Sementara Korban Konflik Gaza Palestina
Harga Kripto 9 April 2025: Bitcoin, Ethereum hingga XRP Lesu
Anak Korban Kekerasan Berpotensi Menjadi Pelaku Kekerasan, Kenali 6 Dampak Kekerasan pada Anak
IHSG Dibuka Melemah ke Posisi 5.978
ADRO Siapkan Rp 4 Triliun untuk Buyback Saham
Suzuki Indonesia Bocorkan Kode Mobil Baru Diduga Kuat Fronx, Berapa Harganya?
Rekrutmen Bersama BUMN 2025: Ini Link, Jadwal, Syarat dan Cara Daftar di Portal FHCI BUMN
Kebakaran Besar di Pabrik Daur Ulang Paris Picu 200 Petugas Pemadam Dikerahkan, Gedung Hancur Total