Liputan6.com, Yogyakarta - Rombongan motor gede (moge) yang mempunyai acara di Candi Prambanan mulai 14-17 Agustus 2015, telah membuat jalanan di Yogyakarta bergemuruh. Terlihat beberapa pengendara moge berkendara membahayakan orang lain. Misalnya mengebut dan melanggar lalu lintas.
Hal ini kontan membuat seorang pria berkaus hitam, Elanto Wijoyono, mencegat rombongan moge di perempatan Condongcatur, Sleman, Sabtu 15 Agustus kemarin.
Namun, kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti, aksi yang dilakukan oleh Elanto itu membahayakan. Ia meminta kepada masyarakat jangan main hakim sendiri dengan menghadang parade moge di jalan seperti yang dilakukan Elanto.
Sebab, ujar Anny, sikap itu bisa masuk dalam tindak pidana. Dia mengatakan, pengendara moge menjadi urusan kepolisian.
"Kami mengharapkan jangan main hakim sendiri. Itu kewenangan kepolisian, bahaya. Ini kan negara hukum, kalau dia aksi lagi hal itu bisa masuk dalam tindak pidana. Serahkan saja ke kepolisian," ujar Anny saat dihubungi di Yogyakarta, Minggu (16/8/2015).
Terkait pemotor moge yang dikawal vorijder, Anny mengatakan, itu sudah mempunyai izin dari Polda Yogyakarta. Namun, lanjut dia, meski sudah menngantongi izin para pemotor yang dikawal vorijder tersebut juga harus menaati aturan lalu lintas.
"Panitia sudah mengajukan permohonan voridjder, tapi tetap sesuai dengan aturan kalau lampu merah ya tetap berhenti, semua pengguna tetap berhenti tidak diskriminasi," ujar dia.
"Sesuai UU LLAJ pengawalan bisa diminta atau tidak. Kalau minta kepolisian, kita layani masyarakat, kita penuhi. Ada juga yang tidak permintaan seperti acara orang meninggal, karena jalan jadi crowded atau macet, maka polisi harus mengawal. Ini sesuai tujuannya yaitu untuk keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas," lanjut Anny. Â
Sebelumnya Elanto Wijoyono mengatakan, aksinya mencegat rombongan moge dilakukan karena banyak pengendara moge yang menerabas lampu merah. Sehingga membahayakan bagi pengedara lainnya. Polisi yang melakukan pengawalan justru melanggar aturan yang ada. Sedangkan polisi yang berpatroli juga seolah membiarkan aksi moge di lampu merah. (Sun/Ans)
Polisi Sebut Aksi Elanto Cegat Moge di Jalan Bisa Masuk Pidana
Terkait pemotor moge yang dikawal vorijder, Anny mengatakan, itu sudah mempunyai izin dari Polda Yogyakarta.
diperbarui 16 Agu 2015, 13:22 WIBDiterbitkan 16 Agu 2015, 13:22 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Arti Vacation dan Perbedaannya dengan Holiday
Kondisi Paus Fransiskus Stabil Pasca Dirawat Karena Bronkitis
Sekjen PKS Catat 3 Poin Dukung Kebijakan Pemerintah di Tingkat DPRD
Mau Telur Dadar Lebih Garing? Ini Trik Agar Keriting dan Tetap Sehat
Cristiano Ronaldo Berkunjung ke NTT, Ada Apa?
Kenali 5 Tanda Kamu Memiliki Main Character Syndrome, Jangan Jadi Orang yang Sok Penting
Kota Wisata di Portugal Ancam Denda Rp40,6 Juta Jika Berbikini di Luar Area Pantai dan Kolam Renang
Rumah Sakit JIH Solo Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Persyaratannya
6 Fakta Kim Sae Ron Meninggal di Usia 24 Tahun, Sempat Ganti Nama dan Siap Buka Kafe
Arti Casual: Memahami Gaya Santai yang Trendi
Tidak Puas Patrick Dorgu, Manchester United Bidik Bintang Muda Barcelona
Tak Melulu Makanan, Berikut Oleh-Oleh Khas Sumatera Barat yang Wajib Dibawa Pulang