Liputan6.com, Yogyakarta - Rombongan motor gede (moge) yang mempunyai acara di Candi Prambanan mulai 14-17 Agustus 2015, telah membuat jalanan di Yogyakarta bergemuruh. Terlihat beberapa pengendara moge berkendara membahayakan orang lain. Misalnya mengebut dan melanggar lalu lintas.
Hal ini kontan membuat seorang pria berkaus hitam, Elanto Wijoyono, mencegat rombongan moge di perempatan Condongcatur, Sleman, Sabtu 15 Agustus kemarin.
Namun, kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti, aksi yang dilakukan oleh Elanto itu membahayakan. Ia meminta kepada masyarakat jangan main hakim sendiri dengan menghadang parade moge di jalan seperti yang dilakukan Elanto.
Sebab, ujar Anny, sikap itu bisa masuk dalam tindak pidana. Dia mengatakan, pengendara moge menjadi urusan kepolisian.
"Kami mengharapkan jangan main hakim sendiri. Itu kewenangan kepolisian, bahaya. Ini kan negara hukum, kalau dia aksi lagi hal itu bisa masuk dalam tindak pidana. Serahkan saja ke kepolisian," ujar Anny saat dihubungi di Yogyakarta, Minggu (16/8/2015).
Terkait pemotor moge yang dikawal vorijder, Anny mengatakan, itu sudah mempunyai izin dari Polda Yogyakarta. Namun, lanjut dia, meski sudah menngantongi izin para pemotor yang dikawal vorijder tersebut juga harus menaati aturan lalu lintas.
"Panitia sudah mengajukan permohonan voridjder, tapi tetap sesuai dengan aturan kalau lampu merah ya tetap berhenti, semua pengguna tetap berhenti tidak diskriminasi," ujar dia.
"Sesuai UU LLAJ pengawalan bisa diminta atau tidak. Kalau minta kepolisian, kita layani masyarakat, kita penuhi. Ada juga yang tidak permintaan seperti acara orang meninggal, karena jalan jadi crowded atau macet, maka polisi harus mengawal. Ini sesuai tujuannya yaitu untuk keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas," lanjut Anny. Â
Sebelumnya Elanto Wijoyono mengatakan, aksinya mencegat rombongan moge dilakukan karena banyak pengendara moge yang menerabas lampu merah. Sehingga membahayakan bagi pengedara lainnya. Polisi yang melakukan pengawalan justru melanggar aturan yang ada. Sedangkan polisi yang berpatroli juga seolah membiarkan aksi moge di lampu merah. (Sun/Ans)
Polisi Sebut Aksi Elanto Cegat Moge di Jalan Bisa Masuk Pidana
Terkait pemotor moge yang dikawal vorijder, Anny mengatakan, itu sudah mempunyai izin dari Polda Yogyakarta.
diperbarui 16 Agu 2015, 13:22 WIBDiterbitkan 16 Agu 2015, 13:22 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Memilih Kulkas 2 Pintu yang Tepat untuk Kebutuhan Rumah Tangga
Erick Thohir Pamer Pencapaian Timnas Indonesia di 2024, Didorong Kontribusi Signifikan Shin Tae-yong
Tubuh Balita 3,5 Tahun yang Hilang Terseret Arus Selokan Saat Bermain Hujan Akhirnya Ditemukan
350 Quote Pernikahan Bahasa Inggris yang Menyentuh Hati
Teume Indonesia Tanggapi Rumor, Bantah Choi Hyun-suk Jadi Buzzer Shin Tae-yong dan Desak Hapus Berita
VIDEO: 10 Mobil Monitoring Siaga di Bandara! Apa Fungsinya Selama Libur Nataru?
Potret Indira Paramarini Sudiro Rayakan Natal dengan Suka Cita dan Penampilan Elegan
Gas Meledak di Unit Apartemen Jakarta Selatan, 3 Orang Terluka
10 Rekomendasi Tempat Wisata Malang Hits yang Bisa Dikunjungi Bareng Orang Terdekat
7 Tips Mengerjakan TOEFL Reading yang Efektif untuk Meningkatkan Skor
Dapatkah PPN Multitarif Menjadi Solusi Adil untuk Mengurangi Ketimpangan Ekonomi?
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bakal Lanjut Setelah Februari 2025? Ini kata Wamen BUMN