Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara OC Kaligis selaku pihak pemohon akan menyerahkan 32 bukti di sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon. Surat tersebut, antara lain menyangkut soal penangkapan, penahanan yang dinilai menyalahi prosedur hukum, serta surat keterangan saat pengacara kondang itu sakit.
Penyerahan bukti surat itu menjadi salah satu agenda persidangan yang dipimpin hakim tunggal Suprapto tersebut. Selain itu, tim OC Kaligis dari Asosiasi Advokat Indonesia juga akan mendatangkan 2 saksi ahli dan 7 saksi fakta.
"Sampai 32 bukti, kalau bukti itu kan normatif. Surat penangkapan, penahanan, surat OC ketika sakit, dan lainnya. Kan OC dicuekin saja itu waktu sakit, apalagi dia itu sudah 73 tahun, mana mungkin dia kabur," kata Oktolin Hutagalung, anggota tim pengacara di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Dalam perkara ini, Oktolin menyatakan keberatan atas pelimpahan berkas kliennya yang dilakukan KPK saat sidang praperadilan tengah ditunda. Menurut dia, apa yang dialami OC Kaligis berbeda dengan para tersangka utama kasus suap hakim PTUN Kota Medan, Sumatera Utara itu.
"Pelaku utama belum diapa-apain, tapi OC sudah dilimpahkan dan jadwal disidangkan. Yang tertangkap tangan belum diapa-apakan berkasnya," ujar Oktolin.
"OC nggak bisa disebut OTT (operasi tangkap tangan) kan tidak di TKP, hanya saksi saja bilang disuruh OC, disuruh OC, mana buktinya. Apa bisa seperti itu, disuruh-disuruh" pungkas Oktolin.
Dalam sidang praperadilan yang diajukannya ini, OC Kaligis memperkarakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh KPK sebagai termohon. Selain itu, dia juga memperkarakan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK karena melakukan isolasi.
Ayah Velove Vexia ini resmi mengajukan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27 Juli 2015. Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
OC Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana. (Ndy/Yus)
OC Kaligis Ajukan 32 Bukti di Praperadilan
Selain itu, tim OC Kaligis dari Asosiasi Advokat Indonesia juga akan mendatangkan 2 saksi ahli dan 7 saksi fakta.
Diperbarui 19 Agu 2015, 13:15 WIBDiterbitkan 19 Agu 2015, 13:15 WIB
Ekspresi OC Kaligis saat digiring ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Chery Tiggo 8 PHEV Sudah Bisa Dipesan dengan Harga Estimasi Rp 600 Juta
Saran keuangan Paling Buruk yang Tersebar di Media Sosial, Ini Dia!
Trump dan Kripto di Mata Warga Australia
Munggahan Seru Menjelang Ramadan di Curug Sanghyang Taraje Garut
Timnas Indonesia Kolaborasi dengan TikTok, Hadirkan Tayangan Unik Skuad Garuda
3 Resep Soto Tauto Khas Pekalongan yang Dibuat ala Rumahan
BPOM Sita 91 Merek Kosmetik Ilegal Senilai Rp31,7 M Jelang Ramadhan 2025, Banyak yang Viral di Medsos
BEI Catat 2 Obligasi dan 1 Sukuk Selama 17-21 Februari 2025
23 Februari 1945: Momen Bersejarah Pengibaran Bendera AS di Iwo Jima
Resep Acar Timun: Cara Membuat Hidangan Pendamping Segar dan Renyah
Hasil LaLiga Spanyol Las Palmas vs Barcelona: Menang 2-0, Blaugrana Balik Kuasai Puncak Klasemen
Doa Rasulullah yang Membuatmu Tak Lagi Takut Mati, Kematian Adalah Rahmat Kata Gus Baha