OC Kaligis Ajukan 32 Bukti di Praperadilan

Selain itu, tim OC Kaligis dari Asosiasi Advokat Indonesia juga akan mendatangkan 2 saksi ahli dan 7 saksi fakta.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 19 Agu 2015, 13:15 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2015, 13:15 WIB
20150714-Penahanan KPK-Jakarta-OC Kaligis
Ekspresi OC Kaligis saat digiring ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Tim pengacara OC Kaligis selaku pihak pemohon akan menyerahkan 32 bukti di sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon. Surat tersebut, antara lain menyangkut soal penangkapan, penahanan yang dinilai menyalahi prosedur hukum, serta surat keterangan saat pengacara kondang itu sakit.

Penyerahan bukti surat itu menjadi salah satu agenda persidangan yang dipimpin hakim tunggal Suprapto tersebut. Selain itu, tim OC Kaligis dari Asosiasi Advokat Indonesia juga akan mendatangkan 2 saksi ahli dan 7 saksi fakta.

"Sampai 32 bukti, kalau bukti itu kan normatif. Surat penangkapan, penahanan, surat OC ketika sakit, dan lainnya. Kan OC dicuekin saja itu waktu sakit, apalagi dia itu sudah 73 tahun, mana mungkin dia kabur," kata Oktolin Hutagalung, anggota tim pengacara di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).

Dalam perkara ini, Oktolin menyatakan keberatan atas pelimpahan berkas kliennya yang dilakukan KPK saat sidang praperadilan tengah ditunda. Menurut dia, apa yang dialami OC Kaligis berbeda dengan para tersangka utama kasus suap hakim PTUN Kota Medan, Sumatera Utara itu.

"Pelaku utama belum diapa-apain, tapi OC sudah dilimpahkan dan jadwal disidangkan. Yang tertangkap tangan belum diapa-apakan berkasnya," ujar Oktolin.

"OC nggak bisa disebut OTT (operasi tangkap tangan) kan tidak di TKP, hanya saksi saja bilang disuruh OC, disuruh OC, mana buktinya. Apa bisa seperti itu, disuruh-disuruh" pungkas Oktolin.

Dalam sidang praperadilan yang diajukannya ini, OC Kaligis memperkarakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh KPK sebagai termohon. Selain itu, dia juga memperkarakan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK karena melakukan isolasi.

Ayah Velove Vexia ini resmi mengajukan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27 Juli 2015. Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.

OC Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana. (Ndy/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya