Ahok: Gugat ke PTUN? Warga Kampung Pulo Duduki Lahan Negara

Menurut Ahok, Pemprov DKI Jakarta sudah lama menunggu dan meladani permintaan warga.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 20 Agu 2015, 12:35 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2015, 12:35 WIB
20150729-pemeriksaan-jakarta-ahok
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai cara dilakukan warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur agar Pemprov DKI Jakarta tidak menggusur tempat tinggal mereka. Mereka berargumentasi, pemerintah tidak bisa mengeksekusi sebelum ada hasil putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai, alasan itu tidak bisa diterima. Sebab, warga tidak bisa menunjukkan bukti tanah yang mereka duduki sah milik mereka.

"Enggak bisa. Sudah saya peringatkan untuk tunggu lagi, tunggu lagi apa? Kamu mau gugat kita gimana? Gugat apaan? Dudukin lahan negara," tanya Ahok di Gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).

Menurut Ahok, Pemprov DKI Jakarta sudah lama menunggu dan meladani permintaan warga. Tapi, tidak juga ada titik temu terkait permintaan ganti rugi yang diminta warga.

"Ini kan dari sebelum Lebaran, lho. Dia (warga) sengaja saja ulur-ulur terus. Kalau gitu kita sama-sama dudukin Istana Negara, sampai tungguin PTUN. Boleh enggak kaya gitu? Kalau mau alasan, jangan dibalik-balik deh alasannya, gitu lho," tegas Ahok.

Pemprov DKI Jakarta mengeksekusi permukiman warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur hari ini. Namun penggusuran ini mendapat perlawanan warga hingga terjadi bentrokan. Mereka menolak direlokasi ke rumah susun dengan alasan belum mendapat ganti rugi uang yang sesuai.

Sementara Pemprov DKI sudah melakukan berbagai upaya persuasif seperti melakukan pertemuan perwakilan warga di Balaikota. Bahkan, pemerintah sudah memberikan penawaran terbaik kepada warga Kampung Pulo, dengan menyediakan rumah susun secara gratis di Jatinegara.

Terkait ganti rugi uang, Pemprov DKI tidak bisa memberikan kepada warga. Karena warga Kampung Pulo tinggal di atas tanah negara hingga puluhan tahun. Sementara relokasi ini juga bertujuan untuk normalisasi Kali Ciliwung, agar banjir yang selalu menghantui Ibukota dapat ditanggulangi.

"Logika saya sederhana, kalau kamu bangun rumah tanpa izin di atas tanah negara, melanggar aturan, kalau saya bongkar, ganti rugi enggak? Enggak. Nah, sekarang Anda duduki tanah negara sekian lama dibongkar Anda suruh saya ganti. Pertama, mata anggarannya darimana ganti uangnya? Terus kalau saya ganti, kira-kira rumah orang salah lainnya pada minta ganti enggak? Pasti nuntut," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Rmn/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya