Ide Ahok soal Reklamasi Dinilai Upaya Atasi Masalah Jakarta

Ahok bahkan mengklaim warga pesisir justru akan mendapatkan dampak positif dari reklamasi Teluk Jakarta.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Agu 2015, 04:16 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2015, 04:16 WIB
Ahok
Gubernur DKI Jakarta Ahok (Liputan6.com/ Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Kendati banyak pihak menentang, Gubernur Ahok bersikukuh menjalankan proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, wilayah Jakarta Utara. Pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama ini juga menilai proyek reklamasi tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap warga yang tinggal di pesisir utara Jakarta.

Ahok bahkan mengklaim warga pesisir justru akan mendapatkan dampak positif dari reklamasi tersebut. Apalagi, proyek ini diprediksi bisa memberi tambahan lahan di Jakarta seluas 51 ribu hektare. Bila reklamasi sukses dilakukan, maka akan membawa keuntungan besar bagi Pemprov DKI Jakarta. Sebab, pemprov akan langsung mendapatkan tanah yang bersertifikat.

Terkait hal tersebut, Ketua Fraksi Nasdem di DPRD DKI Bestari Barus menyatakan ada beberapa keuntungan yang didapat jika Pemprov DKI Jakarta terus melaksanakan reklamasi 17 pulau tersebut.

"Menurut pemahaman para ahli, reklamasi merupakan pemanfaatan kawasan yang tidak berguna, dengan tujuan menjadi kawasan yang mungkin kegunaannya menjadi bermanfaat. ini bisa digunakan lahan pertanian, perikanan, pertokoan, bisnis, dan masih banyak hal lainnya," ucap Bestari pada sebuah diskusi di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu 22 Agustus 2015.

Selain itu, imbuh Bestari, reklamasi tersebut membuat pertambahan lahan. "Artinya satu kota dan negara bahkan pantai itu sendiri menjadi lebih."

Ada Kompensasi

Karena itu, sambung Bestari, untuk membahas masalah reklamasi ini telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dia pun meminta nantinya para pengembang yang memperoleh izin reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, dapat memberikan kompensasi terhadap warga terdampak dan lingkungan sekitar.

"Yang perlu diperhatikan pegiat reklamasi harus memberikan kompensasi dalam bentuk tertentu sesuai kearifan lokal setempat. Sehingga, (reklamasi) dapat dilakukan berkesinambungan dan diterima semua pihak," jelas Bestari.

Ia mencontohkan masyarakat di Pantai Utara Jakarta yang tadinya hanya tinggal 100 meter dari bibir pantai, maka setelah reklamasi harus menghadapi situasi ke pantai itu menjadi 1 km atau lebih.

Sementara itu Kepala Bagian Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Bappeda DKI Benny Agus Chandra menampik adanya tudingan, bila reklamasi 17 pulau pantai utara (pantura) Ibukota bakal memperparah lingkungan terdampak.

"Makanya dengan reklamasi, kami percaya, semakin baik, karena pihak-pihak pengembang harus mengikuti peraturan," tutur Benny.

Benny menerangkan, para pengembang yang memperoleh izin reklamasi pun diwajibkan berkontribusi terhadap penataan pantura, seperti membangun rumah susun (rusun) dan mengembangkan mangrove atau bakau.

"Satu lagi yang penting, bahwa kondisi di Jakarta dibiarkan, maka lama-lama akan ditinggalkan. Orang akan lari ke Selatan, Puncak. Maka kita perlu dorong (pembangunan di kawasan) utara, diperbaiki," papar dia

Strateginya, harus terintegrasi dengan pengawasan utara. "Itu ide awalnya pada 1995. Tapi, karena masih relevan, maka di-adopted pada Perda No 1/2012," pungkas Benny. (Ans/Nda)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya