Liputan6.com, Jakarta - ‎Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) ‎mengadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan dalam bentrok dengan warga Kampung Pulo saat penggusuran Kamis 20 Agustus 2015 lalu. Bentrok terjadi usai warga menolak digusur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pengaduan diterima 2 Komisioner Komnas HAM, Muhammad Nurkhoirun dan Ansori Sinungan. Menurut Nurkhoirun, pihaknya menerima pengaduan ini namun belum bisa memastikan adanya dugaan pelanggaran HAM itu.
Baca Juga
"Ya ini kan masih dari pengaduan, kami belum bisa bicara dugaan pelanggaran HAM itu. Tapi kalau dari teman-teman (Fakta) tentu saja ada pelanggaran HAM," ucap Nurkhoirun di Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Advertisement
Nurkhoirun menambahkan, pihaknya akan membentuk tim untuk mengusut laporan ini. Bahkan, pihak-pihak terkait, terutama dari aparat keamanan seperti Satpol PP, Kepolisian, dan TNI juga akan dipanggil pihaknya.
‎"Tentu kami akan pemanggilan, supaya dapat melihat lebih utuh bentrok‎ itu," ujarnya.
Ketua Umum Fakta‎ Azas Tigor Nainggolan menjelaskan, pihaknya mencatat dalam bentrokan itu sedikitnya ada 28 warga Kampung Pulo yang ditangkap. Itu belum termasuk warga yang terkena tindak kekerasan.
"Warga yang sudah ditangkap masih dipukuli," ucap Azas.
Azas menyebut, bentrokan itu sebagai 'Kamis berdarah'. Sebab aparat keamanan yang diturunkan lebih dari 2 ribu personel. Sementara warga hanya sekitar 300 orang. Sikap polisi juga disesalkan lantaran tidak berada dalam posisi netral.
"Kami sesalkan, kenapa polisi jadi alat buldoser. Polisi itu ada di tengah-tengah. Bukan backup untuk proses penggusuran paksa. Jadi ini jelas. Kami ingin mengatakan penggusuran di Kampung Pulo adalah penggusuran paksa," tukas Azas. (Ali/Yus)