Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tiba-tiba mengeluh sakit, di tengah pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut.
Akibatnya, pemeriksaan dihentikan karena Gatot meminta waktu beristirahat kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), tepat ketika pertanyaan mengenai pengacara senior OC Kaligis dilontarkan.
"Ketika pertanyaan ke-11 pada jam 16.00 dia minta break, dengan alasan sakit," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Awalnya, kata Tony, pertanyaan penyidik masih seputar hal-hal umum, yakni mengenai sumber dana bansos, peraturan yang mengatur bansos, termasuk peraturan daerahnya. Kemudian, siapa yang berhak menerimnya. Penyidik juga mengonfirmasi kepada Gatot tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Tony, Gatot lalu menjawab setelah membaca temuan itu dan meneruskan ke Sekretaris Daerah untuk diteliti yang diteruskan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Tetapi, setelah itu ia mengaku belum menerima laporan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Padahal, dirinya sudah berkonsultasi dengan pengacara OC Kaligis.
"Karena dia (Gatot) belum menerima (laporan TAPD), tapi dia sudah berkonsultasi dengan OC Kaligis," kata dia.
Saat pertanyaan ini diberikan penyidik, lanjut Tony, tiba-tiba Gatot yang kini menyandang status tersangka suap hakim PTUN Medan itu, mendadak mengeluh sakit.
"Saat di pertanyaan tersebut dia menyatakan tidak sehat dan minta ditunda," ungkap dia.
Penyidik Kejagung pun langsung meminta kepada dokter KPK, untuk memeriksa kondisi kesehatan Gatot. Setelah mendapat hasil kesehatan, penyidik akan menentukan jadwal pemeriksaan selanjutnya kepada politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
"Kalau dipandang mampu secara medis, kami akan lanjutkan pemeriksaannya," pungkas Tony. (Rmn/Mar)
Diperiksa Korupsi Dana Bansos, Gubernur Gatot Mendadak Sakit
Gatot diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut.
diperbarui 26 Agu 2015, 01:51 WIBDiterbitkan 26 Agu 2015, 01:51 WIB
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho usai diperiksa KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2105). Gatot dan Evy menjalani pemeriksaan perdana usai menjadi tahanan KPK sebagai saksi untuk tersangka OC Kaligis dalam kasus suap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi TOR: Pengertian, Cara Kerja, dan Manfaatnya
Kunjungi 12 Tempat Wisata Temanggung Gratis, Jangan Lewatkan
Fungsi Pelvis Ginjal dan Perannya dalam Sistem Urinari, Penting Dipahami
Fungsi Pasar Bebas: Pengertian, Tujuan, Manfaat dan Dampaknya
VIDEO: Antrean Kendaraan Mengular dari Ciawi hingga Kawasan Puncak Saat Libur Natal
Fungsi Tiroid: Peran Penting dan Cara Menjaga Kesehatannya
Janji kepada Diri Sendiri, Apakah Hukumnya Sama dengan Janji pada Orang Lain?
Potret 6 Keluarga Artis Umroh di Akhir 2024, Maudy Koesnaedi Kembali Setelah 20 Tahun
Natal 2024, Gereja Immanuel Usung Tema Kesederhanaan Membawa Kesukacitaan
Fungsi Face Mist: Manfaat dan Cara Penggunaan yang Tepat
VIDEO: Rombongan Menteri Datangi Gereja Katedral Pastikan Perayaan Natal 2024 Aman
Liburan Akhir Tahun Bersama Indonesia International Stuntman Show di TMII, Beli Tiket via Livin' by Mandiri