Liputan6.com, Medan - Sejak awal disidang, terdakwa kasus penganiayaan pekerja rumah tangga (PRT) di Jalan Beo Medan, Bibi Randika terlihat lemas. Matanya sayu, mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. Dia dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Kartika, Bibi Randika juga dibebani denda Rp 25 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga membebani perempuan ini membayar biaya restitusi kepada ahli waris Hermin atau Cici Rp 25 juta.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Solihin menjerat istri dari Shamsul Rahman ini dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana terkait usaha penyaluran PRT yang dilakukannya.
Selain itu, perempuan yang disebut-sebut termasuk pelaku utama kekerasan PRT ini juga dijerat jaksa dengan Pasal 44 ayat 3 dan Pasal 44 ayat 1 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yang menuntut Bibi Randika 20 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya, Iskandar Lubis menyatakan banding.
"Kami akan mengajukan banding, yang mulia," kata Iskandar menjawab hakim, Medan, Kamis (27/8/2015).
JPU Joice F Sinaga juga menyatakan banding. Kemudian hakim mengetuk palu. Usai sidang, Bibi Randika langsung digelandang menuju sel tahanan di PN Medan. Dia sempat menggerutu kepada awak media yang mengabadikan dia dari dalam ruang sidang hingga ke sel tahanan.
"Kok enggak habis-habis fotonya, apa enggak cukup dari tadi," ketus Bibi Randika sembari berpegangan kepada tangan pengawal tahanan yang menuntun dia.
Di luar sidang, Iskandar menyebutkan, vonis ini mirip balas dendam. Sebab, Bibi Randika sudah terjadi perdamaian dengan keluarga korban, Hermin atau Cici.
"Kita sudah berdamai tapi kenapa seperti balas dendam? Kita juga kecewa karena bukti yang kita minta tidak dijadikan pertimbangan hakim. Yakni tentang adanya permohonan fisum yang dimintakan kepolisian kepada Rumah Sakit Bhayangkara, yang menyatakan pada 13 terjadi penganiayaan dan ini sekali saja," keluh dia.
Bibi Randika dan suaminya Shamsul Rahman bersama keluarga dan pekerjanya ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus penyiksaan dan pembunuhan sejumlah PRT yang ditampung di rumahnya, Jalan Beo, Medan. Dalam peristiwa itu, seorang PRT bernama Hermin atau Cici tewas, sedangkan 3 lainnya berhasil diselamatkan. (Rmn/Mar)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Bibi Randika, Majikan Penganiaya PRT di Medan Divonis 17 Tahun
Dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Kartika, Bibi Randika juga dibebani denda Rp 25 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
diperbarui 28 Agu 2015, 00:26 WIBDiterbitkan 28 Agu 2015, 00:26 WIB
Bibi Randika saat digelandang menuju sel tahanan usai sidang vonis di PN Medan. (Liputan6.com/Reza Perdana)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ahli Ungkap Alasan Tak Boleh Membilas Ayam Mentah dengan Air
VIDEO: PPN 12 Persen Diberlakukan, Kelas Menengah Dapat Diskon Listrik 50 Persen Awal Tahun
Dari Uang Sisa, Wanita Ini Bangun Bisnis yang Beromzet Rp 161 Juta per Bulan
Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Korea Pilot di Vidio, Dibintangi Jo Jung Suk
Opsen Pajak Kendaraan Rugikan Ekonomi Daerah
Resep Marinasi Ayam, Ketahui Waktu Idealnya Sesuai Jenis Potongan
Cak Imin soal Maju Pilpres 2029 Usai Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen: Trauma Kalah
Fokus : Gunung Semeru kembali Erupsi, Jalur Pendakian Ditutup
Pastikan Sritex Tetap Produksi, Menperin Dekati Kurator
Resep Peyek Renyah: Cara Membuat Camilan Gurih dan Kriuk
Polisi Tangkap Penyewa Mobil Bos Rental yang Tewas Ditembak di Rest Area Tangerang-Merak
Apa Arti PMO? Pengertian, Dampak, dan Cara Mengatasinya