Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa seorang pengacara yang bekerja pada kantor OC Kaligis and Associates, Yulius Irawansyah alias Iwan. Penjadwalan pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Yang bersanggkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (M Yagari Bhastara alias Gerry)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2015).
Sebagai rekan dekat Gerry, Iwan diduga akan dimintai keterangan seputar pengajuan gugatan yang dilayangkan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis ke PTUN Medan yang diurus Gerry.
Iwan juga diduga tahu banyak ihwal suap yang telah menjerat bosnya, OC Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho beserta istrinya, Evy Susanti.
"Seseorang dipanggil sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan penyidik," kata Yuyuk saat dikonfirmasi hal ini.
Selain Iwan, pada saat bersamaan KPK akan memeriksa Gerry dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Keterangan pengacara yang ikut tertangkap pada operasi tangkap tangan dan telah menjadi justice collaborator ini dianggap dapat mengembangkan perkara ini hingga menyentuh pihak lain yang kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pada kasus dugaan suap hakim PTUN, Gerry diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejati Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.
Uang suap diberikan kepada 3 hakim PTUN Medan dan 1Â panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Pada pengembangannya, KPK juga menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi ini juga menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi uang suap.
Pasangan suami istri itu disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Keduanya diduga sebagai pemberi suap kepada hakim PTUN. (Bob/Ein)
Anak Buah OC Kaligis Kembali Diperiksa KPK
Sebagai rekan dekat Gerry, Iwan diduga akan dimintai keterangan seputar pengajuan gugatan yang dilayangkan Ahmad Fuad Lubis ke PTUN Medan.
diperbarui 28 Agu 2015, 12:20 WIBDiterbitkan 28 Agu 2015, 12:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Rarakitan dan Paparikan, Kenali Lebih Mendalam Dua Bentuk Puisi Sunda
Apa Tujuan Makhluk Hidup Berkembang Biak: Memahami Proses Vital Kehidupan
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Episode Jumat 10 Januari Pukul 19.50 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Rumah Mewah Kosong Akibat Kebakaran Hutan Los Angeles Picu Penjarahan, 20 Orang Ditangkap
Apa Arti LDR dan Cara Menjaga Hubungan Jarak Jauh Tetap Langgeng
Tiga Hal Ini Bakal Jadi Tren Kripto pada 2025
Indonesia Tak Boleh Sembrono Impor Minyak Rusia
Memutus Rantai Fatherless Country, Ini Pentingnya Peran Ayah bagi Anak yang Beranjak Dewasa
Catatan Sineas Pichaya Jarusboonpracha Garap Film 404 Run Run, Ingin Bikin Orang Ketawa serta Teriak
VIDEO: Los Angeles Jadi Lautan Api, Rumah-Rumah Selebriti Hollywood Rata dengan Tanah
15 Wisata Magelang Terbaru 2025 yang Lagi Viral di Instagram, Pemandangannya Bikin Takjub
IHSG Menguat Sambut Akhir Pekan, Saham PWON Naik 2,12 Persen