Panitera PTUN Medan Penerima Suap Gubernur Sumut segera Disidang

Sidang pembacaan surat dakwaan kliennya akan dilaksanakan paling tidak dalam waktu 2 pekan sejak berkas lengkap.

oleh Sugeng Triono diperbarui 25 Agu 2015, 13:49 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2015, 13:49 WIB
20150822-Gedung-KPK
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas perkara penyidikan dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan tersangka Syamsir Yusfan. Dengan demikian, Syamsir yang merupakan Panitera di PTUN Medan dalam waktu dekat akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut salah satu kuasa hukum Syamsir, Jhon Ely Tumanggor, kliennya yang disangkakan oleh KPK menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ini juga sudah menandatangani berkas tersebut.

"Berkas penyidikan telah lengkap hari ini. Tadi hanya tanda tangan aja, bukan pemeriksaan," ujar Jhon Ely Tumanggor di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Jhon juga menjelaskan, sidang perdana yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan kliennya ini akan dilaksanakan paling tidak dalam waktu 2 pekan sejak berkas lengkap itu ditandatangani.

"Kemungkinan sidang di Jakarta untuk efektivitas. Untuk tersangka lainnya dari PTUN Medan belum lengkap," kata Jhon.

Kasus dugaan suap hakim PTUN Medan ini telah menjerat 8 orang. Selain Gubernur Gatot Pujo dan istrinya yang bernama Evy Susanti, serta pengacara senior OC Kaligis ini, KPK juga sudah menetapkan 5 orang lainnya.

Mereka adalah M Yagari Bhastara alias Gerry yang merupakan anak buah OC Kaligis, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, 2 hakim PTUN Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. (Mvi/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya