Kapolda Metro Jaya Sarankan Pemda Survei Keberadaan Go-Jek

"Nah kalau masyarakat membutuhkan GO-JEK ini? Tentu kita harus mempertimbangkan juga," ucap Tito.

oleh Audrey Santoso diperbarui 03 Sep 2015, 06:34 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2015, 06:34 WIB
Bahas Kondisi Jakarta, Kapolda Metro Irjen Tito Karnavian Temui Ahok
Irjen Tito Karnavian saat ditanya wartawan usai rapat dengan Basuki T Purnama di Balaikota, Jakarta, Senin (15/6/2015). Rapat Forkopimda diadakan untuk menyikapi perkembangan Kamtibmas menjelang bulan suci ramadan 1436 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian meminta para pemangku kepentingan di Pemerintah menganalisis fenomena Go-Jek. Dari sudut hukum, kehadiran ojek online sebagai alat transportasi umum memang tidak sesuai dengan undang-undang. Namun dari sudut sosial, masyarakat merasakan dampak positif dari kehadiran Go-Jek.

"Kami (kepolisian) berpikir untuk meminta legislator dan Pemda membuat semacam survei terlebih dahulu," ujar Tito dalam acara diskusi dengan Dishub Pemprov DKI Jakarta, Organda, perwakilan ojek pangkalan dan Go-Jek di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 2 September 2015.

Tito menjelaskan, dalam dunia sosiologi hukum, ada 4 faktor yang mempengaruhi hukum terjadi di suatu tempat. Pertama, hukum sesuai aspirasi masyarakat. Kedua, penegak hukum yang profesional. Ketiga, sarana dan prasarana hukum tersedia. Dan keempat, masyarakat mendukung hukum itu sendiri.

"Faktor keempat ini seringkali jadi faktor sosial hukum yang paling penting," kata Tito.

Ia mengatakan, jika sikap masyarakat seragam untuk menolak kehadiran Go-Jek, maka keputusan mudah dibuat dan Pemerintah mudah menentukan sikap. Persoalannya, masyarakat membutuhkan Go-Jek dan percaya dengan layanan yang diberikan.

"Kalau masyarakatnya kontra semua, nggak ada masalah. Kita nggak akan ragu-ragu (menindak tegas Go-Jek). Nah kalau masyarakat membutuhkan Go-Jek ini? Tentu kita harus mempertimbangkan juga," ucap Tito.

Tito menegaskan, polisi dalam hal ini adalah penegak hukum yang dapat mengetahui kapan mereka harus hadir dalam permasalahan sosial dan hukum di wilayahnya.

"Polisi adalah streetcorner politician. Hukum itu apa yang ditulis buku, diterjemahkan oleh polisi di lapangan dengan diskresinya," pungkas Tito. (Mvi/Ali)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya