Liputan6.com, Jakarta - Jelang Lebaran, Grab akan memberikan bonus Hari Raya kepada para mitra pengemudi ojek online mereka. Namun, Grab dalam pernyataan terbaru mengungkap kalau bonus ini bukanlah THR resmi seperti yang diterima karyawan tetap.
Diungkapkan oleh Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy, pemberian bonus hari raya ini merupakan bentuk apresiasi dari perusahaan terhadap mitra pengemudi aktif dan berkinerja baik sesuai kriteria yang diberikan Grab.Â
Advertisement
Baca Juga
"Berbeda dengan THR untuk pekerja formal, BHR untuk mitra pengemudi ini bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari kami untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial Hari Idul Fitri," kata Tirza, dikutip dari keterangan, Rabu (13/3/2025).Â
Advertisement
Lewat pernyataan tersebut, Grab ingin menginformasikan kalau besaran bonus yang diberikan oleh Grab pun berbeda-beda dan tidak seragam. Menurut Tirza, program bonus ini merupakan dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini dan sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan.Â
Pemberian bonus, bergantung pada kinerja para mitra pengemudi Grab selama periode tertentu. Kriteria penilaian kinerja pun beragam, sehingga setiap pengemudi akan mendapatkan bonus yang disesuaikan dengan kontribusinya.
"Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja dalam menentukan mitra yang berhak mendapatkan Bonus Hari Raya," katanya.Â
Ditekankan lagi, tiap mitra driver Grab aktif mendapatkan apresiasi sesuai pencapaiannya.
"Penting untuk dipahami, dalam penerapan kebijakan ini, terdapat kriteria yang harus dipenuhi, yaitu mitra aktif dan berkinerja baik. (Bonus) bukan diberikan kepada seluruh mitra tanpa pengecualian," kata Tirza, memberikan penjelasan.Â
Â
Bonus Lebaran Grab: Berbasis Kinerja dan Apresiasi
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online yang produktif.
Imbauan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para pekerja gig economy yang berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Namun, pemberian BHR ini bukanlah kewajiban hukum, melainkan imbauan.
Grab memberikan bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi tambahan kepada mitra pengemudi aktif yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa.
Program bonus ini dirancang berdasarkan prinsip keadilan dan kinerja. Grab menerapkan kriteria ketat untuk memastikan bonus diberikan kepada mitra pengemudi yang aktif dan berkinerja baik, bukan diberikan kepada seluruh mitra tanpa pengecualian.Â
Kriteria Mitra Grab yang Bisa Dapat Bonus Hari Raya:
- Mitra Aktif: Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.
- Tingkat Penyelesaian Order: Mitra memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten.
- Kepatuhan terhadap Aturan Grab: Mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik.
- Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan.
Â
Â
Advertisement
Perbedaan THR dan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojol
Penting untuk memahami perbedaan antara THR (Tunjangan Hari Raya) untuk karyawan formal dan bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojol. THR merupakan hak karyawan tetap yang diatur dalam undang-undang, sedangkan BHR merupakan bentuk apresiasi tambahan dari perusahaan aplikasi.
Besaran dan kriteria penerima THR dan BHR juga berbeda. THR dihitung berdasarkan upah bulanan karyawan, sedangkan BHR didasarkan pada kinerja dan keaktifan pengemudi.
Pemberian BHR juga tidak wajib secara hukum, berbeda dengan THR yang merupakan kewajiban perusahaan.
Meskipun disebut mirip THR, bonus yang diberikan Grab dan Gojek bukanlah THR resmi seperti yang diterima karyawan tetap.
Besaran dan kriteria penerimanya berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan dan keaktifan pengemudi.
Â
