Pengosongan Rumah Dinas TNI di Cibubur Diwarnai Dorong-dorongan

Aksi dorong yang dilakukan sempat menghambat proses pengosongan yang dilakukan.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 03 Sep 2015, 09:52 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2015, 09:52 WIB
Pengosongan rumah dinas TNI
Pengosongan rumah di Asrama Deninteldam Jaya Cibubur, Jakarta Timur diwarnai dorong-dorongan penghuni rumah dengan petugas (Liputan6.com/ Richo Pramono)

Liputan6.com, Jakarta - Kodam Jaya mengosongkan rumah dinas Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) Jaya di Cibubur, Jakarta Timur. Pengosongan tersebut mendapatkan penolakan dari keluarga purnawirawan yang rumahnya dikosongkan.

Aksi dorong-dorongan terjadi walaupun pihak Kodam menyatakan akan mengosongkan dengan cara humanis. Peristiwa terjadi sewaktu prajurit TNI AD berusaha merangsek masuk ke Jalan Bawang Putih 1 Kompleks Deninteldam Jaya, Cibubur, Jakarta Timur.

Sejumlah warga yang terdiri dari keluarga purnawirawan prajurit Deninteldam Jaya terlibat aksi dorong dengan prajurit TNI AD yang dilengkapi dengan rompi beserta tameng. Aksi tersebut terjadi sebelum akhirnya beberapa rumah berhasil dikosongkan.

"Apa kalian enggak mikir, orangtua kami, suami kami, adalah pejuang bangsa. Boleh mengosongkan, tapi caranya yang manusiawi. Jangan dobrak-dobrak," teriak salah seorang warga yang tidak terima terjadi pendobrakan saat pengosongan dilakukan di Kompeks Deninteldam Jaya, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2015).

Pengosongan rumah di Asrama Deninteldam Jaya Cibubur, Jakarta Timur diwarnai dorong-dorongan penghuni rumah dengan petugas (Liputan6.com/ Richo Pramono)

Aksi dorong yang dilakukan sempat menghambat proses pengosongan yang dilakukan.

"Dulu orangtua kami, suami kami, mati-matian bela negara. Mengabdi untuk negara. Sekarang sudah jadi rakyat, negara tidak peduli dengan rakyat," lanjut warga meneriakan aspirasinya.

Pengosongan dalam rangka penertiban rumah dinas Deninteldam Jaya dilakukan sedikitnya oleh 1.000 personel dari TNI Angkatan Darat Kodam Jayakarta.

Pengosongan rumah mantan prajurit atau anggota Deninteldam Jaya didasari ST KASAD No ST/1409/2010 tentang penertiban rumah dinas bagi prajurit TNI AD yang pensiun, dan dengan dasar ST KASAD No ST/997/2012 tentang peruntukan rumah dinas hanya untuk prajurit/PNS yang berhak dengan ketentuan yang berlaku. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya