Liputan6.com, Jakarta - Komjen Budi Waseso segera bertukar jabatan dengan Komjen Anang Iskandar sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional. Meski belum dilantik, Budi Waseso sudah ancang-ancang akan mengubah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur rehabilitasi.
Dia menilai rehabilitasi bisa menjadi celah bagi para bandar dengan mengaku hanya pemakai. Jadi karena UU, bandar-bandar 'mengakali' supaya mendapatkan rehabilitasi.
"Makanya, jangan lagi diberi keringanan untuk bandar narkoba. Negara ini sudah menjadi pangsa pasar besar narkoba. Dan berlindung pada pemakai. Pada akhirnya undang-undang itu hanya direhabilitasi. Rehabilitasi merugikan negara 2 kali. Coba bayangkan itu direhab pakai duit siapa? Negara kan? Udah duit negara keluar generasi muda rusak," kata pria yang akrab disapa Buwas itu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Menurut dia, jika dihitung, jumlah orang yang meninggal atau tidak normal karena narkoba sudah tidak terhitung. Ribuan atau bahkan jutaan.
Advertisement
Dia menilai narkoba adalah misi untuk membunuh secara massal. Untuk itu, dia menargetkan bisa segera mengusulkan perubahan undang-undang yang lebih keras lagi.
"Ini pembunuhan terhadap manusia. Kita ubah undang-undangnya. Nanti tidak ada memakai-memakai. Putusan manusia bisa diubah kecuali putusan Tuhan," tutur alumnus Akademi Kepolisian 1984 itu.
Mantan Kapolda Gorontalo itu mengatakan pemberantasan narkoba lewat revisi UU itu sudah selaras dengan yang diinginkan presiden, yaitu hukuman mati bagi para bandar.
"Kalau presiden bilang hukuman mati kan cocok. Undang-undang bisa diubah. Biar tak ada lagi berlindung pada pengguna," kata Buwas.
Namun, saat kembali diingatkan apakah tidak khawatir pemberantasan narkoba nanti dianggap bikin gaduh? Buwas menjawab, "Ya pelan-pelan saja seperti lagunya (Band) Kotak," tutup Buwas. (Bob/Ans)