KPK Bakal Ambil Alih Kasus PT Pelindo II?

Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II.

oleh Sugeng Triono diperbarui 07 Sep 2015, 14:53 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2015, 14:53 WIB
Aktivitas Bongkar Muat di JICT Tanjung Priok
Sejumlah pekerja saat mengecek peti kemas di Pelabuhan JICT, Tanjung Priuk, Jakarta, Rabu (25/3/2015). Pelindo II mencatat waktu tunggu pelayanan kapal dan barang sudah mendekati target pemerintah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - KPK bisa saja mengaku mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) yang kini tengah diusut Bareskrim Polri. Seperti diungkapkan Wakil Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi.

Namun, Johan mengatakan, hal itu hanya bisa dilakukan setelah KPK menerima pernyataan dari Bareskrim Polri maupun Kejaksaan Agung bahwa kedua lembaga tersebut tidak dapat melanjutkan penanganan perkara. Dan selama perkara masih diusut 2 lembaga itu, maka KPK tak akan mengambil alih.

"Kalau Polri ataupun Kejaksaan tidak sanggup melanjutkan penanganan perkaranya, ya bisa saja KPK mengambil alih. Tapi kalau masih sanggup ya KPK tidak bisa ambil alih," ujar Johan Budi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Dia menjelaskan, KPK sudah menerima secara resmi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penanganan perkara PT Pelindo II dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

"Untuk SPDP terkait PT Pelindo II kita sudah terima per tanggal 2 September kemarin," tutur dia.

Dan, menurut Johan, surat ini nantinya akan berfungsi untuk upaya koordinasi dan supervisi. Surat ini dapat dijadikan dasar KPK mengambil alih penanganan perkara yang ditangani baik oleh kepolisian maupun kejaksaan jika kasus tersebut tidak berjalan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II. Dugaan korupsi ini terjadi lantaran sebanyak 10 mobile crane yang diadakan perusahaan tersebut pada 2013 belum juga diserahkan ke 8 pelabuhan.

Alat berat tersebut masih mangkrak Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Dan diduga, proyek pengadaan alat berat ini telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 60 miliar. (Ndy/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya