Pakai Formalin, 7 Rumah Potong Hewan Tangerang Ditutup

Satu rumah potong menghasilkan 300 ayam berformalin yang diedarkan di Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 15 Sep 2015, 17:40 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2015, 17:40 WIB
Pakai Formalin, 7 Rumah Potong Hewan Tangerang Ditutup
Salah satu rumah potong menghasilkan 300 potong ayam berformalin yang diedarkan di Tangerang.

Liputan6.com, Tangerang - Setelah digerebek polisi, tujuh rumah potong ayam yang diduga menggunakan formalin di Jalan Budi Asih, RT 1/14, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Banten, disegel aparat Satpol Pamong Praja, Selasa (15/9/2015) siang.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Kota Tangerang Saepul Rohman mengatakan, tujuh rumah potong ayam tersebut melanggar Perda no 6/2011 tentang Ketertiban Umum dan Perwal 53/2011 tentang Izin Gangguan.

Rumah potong yang sudah beroperasi sejak lima tahun lalu ini mendistribusikan daging ayam ke sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Tanah Tinggi, Pasar Anyar, Pasar Malabar, Pasar Babakan, dan Jatiuwung.

Menurut Saepul, ketujuh rumah potong tersebut sebenarnya ada yang sudah pernah disegel dan diberi peringatan oleh Pemerintah Kota Tangerang namun membandel. "Ke depan kita akan lebih intensif lagi melakukan pengawasan," kata dia.

Saepul menambahkan, di kawasan ini ada sekitar 40 rumah potong ayam yang segera akan diuji sampel. "Kalau ada bukti penggunaan formalin kita lakukan penutupan permanen," tandas Saepul.

Satu rumah potong ayam yang digerebek polisi yakni yang menghasilkan 300 potong ayam berformalin per hari untuk diedarkan ke seluruh pasar di Tangerang.  "Itu baru satu rumah potong," ujar Wakil Direktur Disreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iwan Kurniawan.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 1,5 ton ayam potong yang sudah membusuk dicampur formalin. Juga ditemukan lima jeriken berisi formalin.

Polisi telah menahan tiga tersangka yang merupakan pemilik rumah potong ayam. Mereka dijerat pasal berlapis Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Hmb/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya