Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan tunjangan anggota dewan masih menjadi perdebatan, baik di kalangan masyarakat maupun sesama anggota DPR. Tidak sedikit anggota dewan yang menolak.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengimbau rekannya yang menolak kenaikan tunjangan bisa menyampaikan ke forum resmi DPR, bukan melalui media massa.
"Silakan anggota tolak di Banggar (Badan Anggaran) DPR, jangan ngoceh di luar," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) inipun meminta kepada anggota dewan yang menolak kenaikan tunjangan untuk konsisten. "Jadi jangan ngomong tolak di luar, tapi terima di Banggar," ujar Fahri.
Menurut dia, kenaikan tunjangan DPR ini sudah masuk dalam proposal pemerintah yang dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dipidatokan Presiden Jokowi. Dengan kata lain, lanjut dia, kenaikan tunjangan anggota dewan masuk dalam program pemerintah.
"Anggaran APBN itu jadi proposal pemerintah, datang ke DPR dipidatokan Presiden setiap 16 Agustus. Semua ada dalam proposal pemerintah (termasuk kenaikan tunjangan dewan), tapi kenapa kita dimaki-maki? Ini program pemerintah," tandas Fahri Hamzah.
Nota Keuangan
Pada 14 Agustus Presiden Jokowi menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 beserta nota keuangannya di depan sidang paripurna DPR di Ruang Sidang Utama, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pada pidatonya, Jokowi memaparkan target-target dan arah ekonomi Indonesia pada tahun depan. Namun, dalam nota keuangan lengkap dalam catatan Liputan6.com, tidak ada penyebutan kenaikan tunjangan bagi anggota DPR.
Nota keuangan Jokowi hanya menyebut soal kesejahteraan aparatur. "Mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan memperhatikan tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik."
[Baca: Jokowi Sampaikan Nota Keuangan 2016, Ini Isi Lengkapnya]
Aparatur dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti "Perangkat, alat (negara, pemerintah); para pegawai (negeri); -- negara alat kelengkapan negara, terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari; -- pemerintah pegawai negeri; alat negara; aparatur negara." (Bob/Mut)
Tolak Kenaikan Tunjangan, Legislator Diminta Lapor ke Banggar
Selama ini, mereka hanya berkoar di media massa.
Diperbarui 17 Sep 2015, 13:24 WIBDiterbitkan 17 Sep 2015, 13:24 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Respons Nabi ketika Sahabat Diadukan Selalu Baca Surah Al-Ikhlas saat jadi Imam Sholat, Dikisahkan UAH
Realisasikan Semarang Bersih, Wali Kota Ingin Perbanyak Tempat Pengolahan Sampah
Klaim Bisa Buka 8 Juta Lapangan Kerja, Prabowo: Saya Yakin Sebentar Lagi
Puncak Arus Balik via Garut Diprediksi Usai, Jalanan Makin Lancar
Mengenal Danau Lava di Permukaan Io yang Sehalus Kaca
Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U-17 2025, Erick Thohir: Selanjutnya Bidik Prestasi Terbaik di Piala Asia U-17 2025
Apakah di Alam Barzakh Bisa Bertemu dengan Keluarga yang Sudah Meninggal? Ini Kata Buya Yahya
Popcorn Caramel: Camilan Lezat, Tapi Sehatkah? Ini Manfaat dan Risikonya!
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan 800 Meter
Hasil Piala Asia U-17 2025 Timnas Indonesia U17 vs Yaman U17: Menang Telak, Garuda Muda Lolos ke Piala Dunia U-17 2025
Heboh Permadi Arya Dikabarkan Jadi Komisaris Jasamarga Toll Road Operation, Benarkah?
Jalan Terbentang untuk Pendatang Jakarta