Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan tunjangan anggota dewan masih menjadi perdebatan, baik di kalangan masyarakat maupun sesama anggota DPR. Tidak sedikit anggota dewan yang menolak.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengimbau rekannya yang menolak kenaikan tunjangan bisa menyampaikan ke forum resmi DPR, bukan melalui media massa.
"Silakan anggota tolak di Banggar (Badan Anggaran) DPR, jangan ngoceh di luar," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) inipun meminta kepada anggota dewan yang menolak kenaikan tunjangan untuk konsisten. "Jadi jangan ngomong tolak di luar, tapi terima di Banggar," ujar Fahri.
Menurut dia, kenaikan tunjangan DPR ini sudah masuk dalam proposal pemerintah yang dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dipidatokan Presiden Jokowi. Dengan kata lain, lanjut dia, kenaikan tunjangan anggota dewan masuk dalam program pemerintah.
"Anggaran APBN itu jadi proposal pemerintah, datang ke DPR dipidatokan Presiden setiap 16 Agustus. Semua ada dalam proposal pemerintah (termasuk kenaikan tunjangan dewan), tapi kenapa kita dimaki-maki? Ini program pemerintah," tandas Fahri Hamzah.
Nota Keuangan
Pada 14 Agustus Presiden Jokowi menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 beserta nota keuangannya di depan sidang paripurna DPR di Ruang Sidang Utama, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pada pidatonya, Jokowi memaparkan target-target dan arah ekonomi Indonesia pada tahun depan. Namun, dalam nota keuangan lengkap dalam catatan Liputan6.com, tidak ada penyebutan kenaikan tunjangan bagi anggota DPR.
Nota keuangan Jokowi hanya menyebut soal kesejahteraan aparatur. "Mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan memperhatikan tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik."
[Baca: Jokowi Sampaikan Nota Keuangan 2016, Ini Isi Lengkapnya]
Aparatur dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti "Perangkat, alat (negara, pemerintah); para pegawai (negeri); -- negara alat kelengkapan negara, terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari; -- pemerintah pegawai negeri; alat negara; aparatur negara." (Bob/Mut)
Tolak Kenaikan Tunjangan, Legislator Diminta Lapor ke Banggar
Selama ini, mereka hanya berkoar di media massa.
diperbarui 17 Sep 2015, 13:24 WIBDiterbitkan 17 Sep 2015, 13:24 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Panduan Puasa Sya’ban Mulai Jumat 31 Januari 2025: Niat, Tata Cara dan Keutamaannya
Penyesalan Ibu Muda di Nagekeo, Lengah Sebentar Nyawa Anaknya Hilang
Bungkam Peringkat 13 Dunia Jepang, Timnas Futsal Indonesia Makin Layak Diperhitungkan
Link Live Streaming Liga Europa di SCTV dan Vidio: AS Roma vs Eintracht Frankfurt, Ajax vs Galatasaray
Leny Yoro Targetkan Manchester United Juara Liga Europa
Labuhan, Ritual Sakral Keraton Yogyakarta di Tiga Titik
Mimpi Melihat Banyak Buaya Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Arti Dismenore: Memahami Nyeri Haid dan Penanganannya
Ciri-Ciri Mimpi Basah yang Perlu Diketahui
Indonesia Kirim 6 Atlet ke Asian Winter Games 2025 Harbin
Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Artis Larasati Nugroho
Nelayan Danau Limboto Ramai-Ramai Alih Pekerjaan, Kenapa?