Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan tunjangan anggota dewan masih menjadi perdebatan, baik di kalangan masyarakat maupun sesama anggota DPR. Tidak sedikit anggota dewan yang menolak.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengimbau rekannya yang menolak kenaikan tunjangan bisa menyampaikan ke forum resmi DPR, bukan melalui media massa.
"Silakan anggota tolak di Banggar (Badan Anggaran) DPR, jangan ngoceh di luar," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) inipun meminta kepada anggota dewan yang menolak kenaikan tunjangan untuk konsisten. "Jadi jangan ngomong tolak di luar, tapi terima di Banggar," ujar Fahri.
Menurut dia, kenaikan tunjangan DPR ini sudah masuk dalam proposal pemerintah yang dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dipidatokan Presiden Jokowi. Dengan kata lain, lanjut dia, kenaikan tunjangan anggota dewan masuk dalam program pemerintah.
"Anggaran APBN itu jadi proposal pemerintah, datang ke DPR dipidatokan Presiden setiap 16 Agustus. Semua ada dalam proposal pemerintah (termasuk kenaikan tunjangan dewan), tapi kenapa kita dimaki-maki? Ini program pemerintah," tandas Fahri Hamzah.
Nota Keuangan
Pada 14 Agustus Presiden Jokowi menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 beserta nota keuangannya di depan sidang paripurna DPR di Ruang Sidang Utama, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pada pidatonya, Jokowi memaparkan target-target dan arah ekonomi Indonesia pada tahun depan. Namun, dalam nota keuangan lengkap dalam catatan Liputan6.com, tidak ada penyebutan kenaikan tunjangan bagi anggota DPR.
Nota keuangan Jokowi hanya menyebut soal kesejahteraan aparatur. "Mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan memperhatikan tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik."
[Baca: Jokowi Sampaikan Nota Keuangan 2016, Ini Isi Lengkapnya]
Aparatur dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti "Perangkat, alat (negara, pemerintah); para pegawai (negeri); -- negara alat kelengkapan negara, terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari; -- pemerintah pegawai negeri; alat negara; aparatur negara." (Bob/Mut)
Tolak Kenaikan Tunjangan, Legislator Diminta Lapor ke Banggar
Selama ini, mereka hanya berkoar di media massa.
Diperbarui 17 Sep 2015, 13:24 WIBDiterbitkan 17 Sep 2015, 13:24 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BGN Butuh Tambahan Rp100 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis hingga Akhir 2025
3 Zodiak yang Akan Dilimpahkan Keberuntungan di Maret 2025
Prada Bersiap Akuisisi Versace Seharga Rp25,8 Triliun, 2 Merek Fesyen Mewah Italia Bakal Bersatu
Cara Ubah Akun Bisnis ke Pribadi di Instagram dengan Mudah, Penting Diketahui
101 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Sambut Ramadan dengan Doa dan Harapan Terbaik
Harga Kripto Hari Ini 4 Maret 2025: Bitcoin Cs Ambruk Lagi
Arti Bunga Melati: Simbol Kesucian dan Keindahan dalam Budaya Indonesia
Prediksi Liga Champions Real Madrid vs Atletico Madrid: Berakhir Imbang Lagi?
Pantai Glagah Wangi Istambul, Primadona Wisata Alam di Kabupaten Demak
Sritex hingga Sanken PHK Massal, Pengusaha: Indonesia Sedang Tak Baik-baik Saja
Infinix Note 50 Series Meluncur! HP Gaming AI Ngebut dengan Performa Kelas Flagship
Menjamu Atletico Madrid di Leg Pertama 16 Besar Liga Champions 2024/2025, Ini Persiapan Real Madrid