Alasan Menkeu Naikkan Tunjangan DPR Saat Ekonomi Sulit

Kemenkeu telah menyetujui kenaikan beberapa tunjangan bagi seluruh anggota DPR.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Sep 2015, 21:40 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2015, 21:40 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR di Senayan, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah menyetujui kenaikan beberapa tunjangan bagi seluruh anggota DPR dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Bendahara Negara ini hanya merestui sebagian kenaikan tunjangan dari usulan yang diajukan DPR.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro membenarkan bahwa surat permohonan kenaikan tunjangan dari DPR sudah disetujui pemerintah. ‎

"Dari yang diajukan kami potong cukup banyak. Jadi yang diberikan jumlahnya jauh dari yang diinginkan," tegas dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Saat ditanyakan mengenai pemberian kenaikan duit tunjangan di saat kondisi ekonomi sedang sulit, Bambang berkelit. Dia menjelaskan, Kemenkeu bukan saja menaikkan tunjangan DPR saja, tapi juga Kementerian/Lembaga lain.

"Yang lain juga naik kok tunangannya. Makanya kami tidak berikan sesuai permintaan, kami potong banyak," terangnya.

Dikonfirmasi di lokasi yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani menjelaskan, pihaknya selalu mengevaluasi seluruh tunjangan dari berbagai Kementerian/Lembaga, bukan saja DPR. Apabila kondisinya layak disesuaikan, sambung dia, maka kenaikan merupakan keniscayaan.

"Tapi kalau mereka memberikan usulan, tidak bisa kami setujui. Semua dilihat dari inflasi, seperti gaji. Gaji itu kan dinaikkan berdasarkan inflasi. Ini juga tidak dilakukan setiap tahun, ada satu Kementerian/Lembaga mengusulkan 5 tahun sekali," paparnya.

Dia membenarkan, bahwa usulan DPR rata-rata kenaikan tunjangan sebesar Rp 20 juta per orang. Hanya saja, Askolani mengatakan hanya sebagian yang disetujui dengan melihat pertimbangan inflasi dan APBN.

"Anggarannya saya tidak tahu. Mereka (DPR) yang menyusun pagunya, tapi satuan biaya ditetapkan Menteri Keuangan. Soal anggaran Sekjen yang menghitung kebutuhan dari pagu anggaran mereka. Nanti dia alokasikan dari pagu anggarannya. Ini standar yang harus dijaga," cetus Askolani.

Seperti diketahui, persetujuan Kemenkeu terhadap kenaikan tunjangan ini tertuang dalam surat bernomor No S-520/MK.02/2015. Dalam surat tersebut disebutkan pihak kemenkeu menyetujui usulan kenaikan anggaran, meski angkanya berada di bawah yang diusulkan parlemen.

Jenis uang tunjangan yang diusulkan untuk dinaikkan cukup beragam, di antaranya tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.

Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu:

1. Tunjangan kehormatan

a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui 6.690.000

b) Wakil ketua: dari DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000  c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000  

2. Tunjangan komunikasi intensif

a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000

b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000  

c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan  

a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000

b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000  

c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000  

4. Bantuan Langganan listrik dan telepon:

DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000

(Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya