Eks Kadishub DKI Udar Pristono Masuk RS, Sidang Vonis Ditunda

Hakim Artha menjelaskan, tidak hadirnya Udar sebagai terdakwa maka pengadilan memutuskan menggelar sidang pada Rabu 23 September.

oleh Sugeng Triono diperbarui 21 Sep 2015, 14:14 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2015, 14:14 WIB
20150921- Sidang Pembacaan Putusan Ditunda-Jakarta
Terdakwa kasus korupsi Transjakarta tidak menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9/2015). Penundaan pembacaan putusan dilakukan lantaran Udar menjalani operasi. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menunda sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bus Transjakarta 2012-2013 dengan terdakwa Udar Pristono.

Hal ini lantaran mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tersebut tidak dapat hadir dalam persidangan karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit MMC Jakarta.

"Majelis hakim memberikan 1 kali kesempatan kepada terdakwa tidak hadir. Karena rumah sakit juga memberikan izin untuk 2 sampai 4 jam, jadi tidak ada masalah untuk mendengarkan putusan sidang," ujar Ketua Hakim Artha Theresia Silalahi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9/2015).

Hakim Artha menjelaskan, tidak hadirnya Udar sebagai terdakwa maka pengadilan memutuskan menggelar sidang pada Rabu 23 September.

"Pembacaan putusan hari Rabu (23 September 2015) bisa dihadirkan dengan perawat," kata Artha.

Pada perkara ini, Udar Pristono selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah dituntut hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ia dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Bus Transjakarta tahun 2012-2013.

Jaksa menilai, Udar melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi serta pencucian uang. Selain menuntut pidana penjara dan denda, Jaksa juga meminta Majelis Hakim memutuskan untuk menyita barang bukti serta aset-aset Udar.

Udar pun dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Udar juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Ron/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya