Liputan6.com, Jakarta - PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) sebagai pemohon, dalam sidang praperadilan kedua yang beragendakan pembacaan replik oleh pemohon atas jawaban dari Kejaksaan Agung (Kejagung), membantah seluruh jawaban Kejagung.
Berdasarkan berkas replik yang diterima Liputan6.com, Senin (21/9/2015), di nomor 26 PT VSI menyatakan penggeledahan yang dilakukan Kejagung adalah tindakan salah alamat. Hal itu diungkapkan pemohon dengan dasar surat penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 28/PEN PID SUS/TPK/VIII/2015/PN JKT PST tanggal 3 Agustus 2015.
"Karena berdasarkan Penetapan Penggeledahan No 28, yang seharusnya digeledah adalah Kantor Victoria Securities International Corporation yang terletak di Panin Bank Center lantai 9, dan Kantor PT Victoria Securities Gedung Panin Bank lantai 2, Senayan, Jakarta Selatan," demikian bunyi replik pemohon.
Dalam kesempatan berbeda, hal tersebut dibantah pihak Kejagung seusai menjalani persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung menyatakan masih ada keterkaitan antar perusahaan yang membuat pihaknya menggeledah kantor PT VSI di Panin Tower lantai 8, Senayan, Jakarta Pusat.
"Nah itu perlu dicatat. Antara VSI yang katanya beda, pengurusnya yang di Halim pernah juga menjadi direktur Victoria Securities. Jadi sangat ada hubungannya," ujar Kejagung yang diwakili oleh Firdaus Dewilmar di PN Jakarta Selatan.
Selain itu, pihaknya membantah replik, di mana pihak pemohon menyatakan Kejagung tidak ada kepentingan di balik penggeledahan yang dilakukan Kejagung.
"Kalau seandainya PT VSI merasa tidak ada kepentingan, kenapa kantor yang kita geledah ada 2 (perusahaan) di dalamnya? Kenapa Victoria Investama tidak mengajukan keberatan juga? Ini menunjukan bahwa kami bukanlah salah geledah," tanya Firdaus.
Dengan yakin Kejagung memaparkan kalau penggeledahan pihaknya dilakukan sesuai prosedur dan dengan keadaan mendesak. Hal itu sekaligus menampik sanggahan bahwa pemohon menilai Kejagung melakukan penggeledahan di luar keadaan mendesak.
"Dan satu lagi yang terpenting, ini tindakan lanjutan. Bahwa VSIC dan VSI sudah pindah. Kami bergerak dari Sudirman setelah diberitahu satpam, disaksikan juga oleh teman-teman wartawan. Justru kalau kita balik lagi, minta izin lagi, bisa dinilai sebaliknya (tidak mendesak)," pungkas Firdaus.
PT VSI adalah perusahaan yang pernah membeli cessie milik PT Adistra Utama dari BPPN pada 1998. Saat itu, Cessie PT Adistra dilelang oleh BPPN karena tidak sanggup membayar utangnya kepada Bank Tabungan Negara (BTN) Rp 469 milliar. Alih-alih dibeli dengan harga tinggi, cessie milik PT Adistra ternyata hanya ditebus Rp 26 milliar oleh PT VSI. (Rmn/Mar)
Disebut Salah Geledah PT VSI, Begini Tanggapan Kejagung
Kejagung menyatakan masih ada keterkaitan antar perusahaan yang membuat pihaknya menggeledah kantor PT VSI di Panin Tower.
Diperbarui 22 Sep 2015, 00:37 WIBDiterbitkan 22 Sep 2015, 00:37 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nou dan Uti, Tradisi Panggilan Anak Gorontalo yang Mulai Tergerus Zaman
Jangan Salah, Begini 4 Cara Memasak Ayam yang Paling Sehat
Gus Iqdam Ngaku Sakit Gara-Gara Kualat sama Ning Nila, Endingnya So Sweet..
Waspada, Hujan Deras Masih Berpotensi Landa Sulut Beberapa Hari ke Depan
Wali Kota Malang Sambut Kunjungan Ketua Umum PSI di Rumah Dinas
Dari Jualan Pakai Gerobak dan Tenda, Jadi Destinasi Wisata Kuliner Legendaris di Kota Makassar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 28 April 2025
13 Tips Desain Rumah Islami 2025: Minimalis, Nyaman dan Berkah
Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara, Kasus Apa?
Bak Film Action, Aksi Heroik Nelayan Tasikmalaya Selamatkan Diri di Tengah Gelombang Tinggi
Baju Gamis Menjulur sampai Lantai, Bolehkah jika Dipakai Sholat? Ini Kata Buya Yahya
Kades di Lampung Timur Gelapkan Dana Desa Rp321 Juta, Buron Setahun Akhirnya Ditangkap