Liputan6.com, Jakarta - Permohonan intervensi yang diajukan PT Adyaesta Ciptatama ditolak hakim tunggal praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI). Hakim tunggal Achmad Rivai menolak permohonan intervensi dengan alasan sudah diwakilkan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pengacara negara yang menjadi pihak Termohon dalam praperadilan tersebut.
"Setelah membaca permohonan intervensi. Pengadilan dalam perkara ini menolak permohonan intervensi, karena pemohonan sudah diwakilkan oleh negara," ujar hakim Achmad Rivai di Ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).
Hakim Achmad Rivai kemudian mempersilakan pengacara PT Adyaesta, Johnson Panjaitan meninggalkan ruangan sidang.
"Karena permohonan intervensi ditolak, pemohon intervensi dipersilakan meninggalkan ruang sidang," kata hakim.
Johnson langsung keluar ruangan sidang dan menyatakan kekecewaannya. Dia menduga ada permainan di balik kasus korupsi pelelangan penjualan aset oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang melibatkan PT Victoria Securities International Corporation (PT VSIC) pada 2003 silam.
"Kita pelapor sekaligus saksi korban, sudah BAP. Saya sudah lapor sudah 3 tahun lalu. Saya mencium ada yang enggak benar dari proses ini, dari segi waktu, hakimnya, sampai saya ditolak tadi. Kepentingan saya jadi terganggu," terang Johnson.
Pihak Kejagung menyatakan, menghargai keputusan yang diambil hakim tunggal Achmad Rivai terkait penolakan pengajuan intervensi tersebut.
"Artinya kan belum tahu persis di sana sebagai apa. Intervensi dalam praperadilan kan tidak dikenal. Hanya ada Pemohon dan Termohon," sambung Amir Yanto selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Amir menambahkan, pihak Kejagung selalu optimis memenangkan praperadilan yang diajukan PT VSI. Kejagung menilai prosedur penggeledahan yang dilakukan telah memenuhi prosedur, tidak seperti apa yang digugat PT VSI.
"Ya sudah sesuai ketentuan, kan ada izinnya, ada surat perintahnya. Kita dalam hal ini kan dalam rangka memberantas korupsi. Semoga hakim pun sependapat, karena yang memutuskan hakim," pungkas Amir.
PT VSI mengajukan praperadilan terkait dugaan salah prosedur penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kantor PT VSI di Panin Tower Senayan City lantai 8, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat. (Mvi/Mut)
Permohonan Intervensi Ditolak, Kejagung Yakin Menang Praperadian
Kejagung menghargai keputusan yang diambil hakim tunggal Achmad Rivai terkait penolakan pengajuan intervensi.
diperbarui 21 Sep 2015, 13:54 WIBDiterbitkan 21 Sep 2015, 13:54 WIB
Kejagung ancam jaksa yang mogok dengan sanksi berat (Liputan6.com/Abdul Rahman Sutara)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Hal yang Wajib Dibenahi Timnas Indonesia usai Dibekuk Iran di Piala Asia U-20 2025
3 Pemain yang Bisa Direkrut Meski Bursa Transfer Januari Sudah Tutup: Termasuk Jebolan Akademi Manchester United
Praperadilan Ditolak, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Segera Ditahan?
Tari Salai, Warisan Budaya Tidore yang Menginspirasi Kapita Mano
Mimpi Melihat Keranda Kosong dalam Islam: Makna dan Tafsir
Arti Mimpi Ditinggal Pacar: Makna dan Interpretasi Mendalam
Arti Mimpi Orang Gila: Makna Tersembunyi di Balik Pengalaman Tidur yang Mengganggu
Arti Mimpi Punya Adik Perempuan: Makna Tersembunyi di Balik Mimpi
Lebih Cepat, Prabowo Ungkap Danantara Akan Diluncurkan 24 Februari 2025
Revisi KUHAP, Akademisi Minta Penguatan Dominus Litis Kejaksaan
Film Pengepungan di Bukit Duri, Ini Sinopsis dan Jadwal Tayangnya
Ciri Kebahasaan Teks Negosiasi: Pengertian, Struktur, dan Contoh Lengkap