Liputan6.com, Jakarta - Permohonan intervensi yang diajukan PT Adyaesta Ciptatama ditolak hakim tunggal praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI). Hakim tunggal Achmad Rivai menolak permohonan intervensi dengan alasan sudah diwakilkan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pengacara negara yang menjadi pihak Termohon dalam praperadilan tersebut.
"Setelah membaca permohonan intervensi. Pengadilan dalam perkara ini menolak permohonan intervensi, karena pemohonan sudah diwakilkan oleh negara," ujar hakim Achmad Rivai di Ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).
Hakim Achmad Rivai kemudian mempersilakan pengacara PT Adyaesta, Johnson Panjaitan meninggalkan ruangan sidang.
"Karena permohonan intervensi ditolak, pemohon intervensi dipersilakan meninggalkan ruang sidang," kata hakim.
Johnson langsung keluar ruangan sidang dan menyatakan kekecewaannya. Dia menduga ada permainan di balik kasus korupsi pelelangan penjualan aset oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang melibatkan PT Victoria Securities International Corporation (PT VSIC) pada 2003 silam.
"Kita pelapor sekaligus saksi korban, sudah BAP. Saya sudah lapor sudah 3 tahun lalu. Saya mencium ada yang enggak benar dari proses ini, dari segi waktu, hakimnya, sampai saya ditolak tadi. Kepentingan saya jadi terganggu," terang Johnson.
Pihak Kejagung menyatakan, menghargai keputusan yang diambil hakim tunggal Achmad Rivai terkait penolakan pengajuan intervensi tersebut.
"Artinya kan belum tahu persis di sana sebagai apa. Intervensi dalam praperadilan kan tidak dikenal. Hanya ada Pemohon dan Termohon," sambung Amir Yanto selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Amir menambahkan, pihak Kejagung selalu optimis memenangkan praperadilan yang diajukan PT VSI. Kejagung menilai prosedur penggeledahan yang dilakukan telah memenuhi prosedur, tidak seperti apa yang digugat PT VSI.
"Ya sudah sesuai ketentuan, kan ada izinnya, ada surat perintahnya. Kita dalam hal ini kan dalam rangka memberantas korupsi. Semoga hakim pun sependapat, karena yang memutuskan hakim," pungkas Amir.
PT VSI mengajukan praperadilan terkait dugaan salah prosedur penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kantor PT VSI di Panin Tower Senayan City lantai 8, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat. (Mvi/Mut)
Permohonan Intervensi Ditolak, Kejagung Yakin Menang Praperadian
Kejagung menghargai keputusan yang diambil hakim tunggal Achmad Rivai terkait penolakan pengajuan intervensi.
Diperbarui 21 Sep 2015, 13:54 WIBDiterbitkan 21 Sep 2015, 13:54 WIB
Kejagung ancam jaksa yang mogok dengan sanksi berat (Liputan6.com/Abdul Rahman Sutara)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Doa Ampuh Mengusir Rasa Malas dan Kembali Bersemangat setelah Libur Lebaran
Misteri Planet Kesembilan, Menyelami Rahasia di Pinggir Tata Surya
Ciri-ciri Penyakit Darah Tinggi pada Urine, Perlu Diwaspadai
Soal Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi, Bima Arya Sebut Masih Digodok di Kemendagri
AS Setujui Penjualan Jet Tempur F-16 ke Filipina, Sinyal untuk Melawan China?
Betulkan Kacang-Kacangan Pemicu Asam Urat? Ini Penjelasannya
Petisi Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun Beredar, Sudah Ditandatangani Hampir 30 Ribu Orang
Pembalap Indonesia Mario Aji Cetak Sejarah Baru di Moto2 Amerika, Dapat Pujian dari Manajer
3,7 Juta Tiket KAI Terjual, Stasiun Pasar Senen Jadi yang Terpadat
iPad Pro M5 Dikabarkan Hadir Tahun Ini, Simak Bocoran Terbarunya!
Aktor Senior Indonesia Ray Sahetapy Meninggal Dunia, Berikut Profilnya
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Wamendagri Bima Arya Ingatkan ASN Tak Terlambat Masuk