Liputan6.com, Jakarta - Permohonan intervensi yang diajukan PT Adyaesta Ciptatama ditolak hakim tunggal praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI). Hakim tunggal Achmad Rivai menolak permohonan intervensi dengan alasan sudah diwakilkan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pengacara negara yang menjadi pihak Termohon dalam praperadilan tersebut.
"Setelah membaca permohonan intervensi. Pengadilan dalam perkara ini menolak permohonan intervensi, karena pemohonan sudah diwakilkan oleh negara," ujar hakim Achmad Rivai di Ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).
Hakim Achmad Rivai kemudian mempersilakan pengacara PT Adyaesta, Johnson Panjaitan meninggalkan ruangan sidang.
"Karena permohonan intervensi ditolak, pemohon intervensi dipersilakan meninggalkan ruang sidang," kata hakim.
Johnson langsung keluar ruangan sidang dan menyatakan kekecewaannya. Dia menduga ada permainan di balik kasus korupsi pelelangan penjualan aset oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang melibatkan PT Victoria Securities International Corporation (PT VSIC) pada 2003 silam.
"Kita pelapor sekaligus saksi korban, sudah BAP. Saya sudah lapor sudah 3 tahun lalu. Saya mencium ada yang enggak benar dari proses ini, dari segi waktu, hakimnya, sampai saya ditolak tadi. Kepentingan saya jadi terganggu," terang Johnson.
Pihak Kejagung menyatakan, menghargai keputusan yang diambil hakim tunggal Achmad Rivai terkait penolakan pengajuan intervensi tersebut.
"Artinya kan belum tahu persis di sana sebagai apa. Intervensi dalam praperadilan kan tidak dikenal. Hanya ada Pemohon dan Termohon," sambung Amir Yanto selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Amir menambahkan, pihak Kejagung selalu optimis memenangkan praperadilan yang diajukan PT VSI. Kejagung menilai prosedur penggeledahan yang dilakukan telah memenuhi prosedur, tidak seperti apa yang digugat PT VSI.
"Ya sudah sesuai ketentuan, kan ada izinnya, ada surat perintahnya. Kita dalam hal ini kan dalam rangka memberantas korupsi. Semoga hakim pun sependapat, karena yang memutuskan hakim," pungkas Amir.
PT VSI mengajukan praperadilan terkait dugaan salah prosedur penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kantor PT VSI di Panin Tower Senayan City lantai 8, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat. (Mvi/Mut)
Permohonan Intervensi Ditolak, Kejagung Yakin Menang Praperadian
Kejagung menghargai keputusan yang diambil hakim tunggal Achmad Rivai terkait penolakan pengajuan intervensi.
diperbarui 21 Sep 2015, 13:54 WIBDiterbitkan 21 Sep 2015, 13:54 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Balado Telur: Hidangan Lezat dan Mudah Dibuat
5 Cara Ini Diklaim Bisa Hindari Anda dari Kesialan di Tahun Ular Kayu 2025
VIDEO: Cak Imin Prihatin Siswa Dihukum Duduk di Lantai karena Belum Bayar SPP: Kita Cari Solusi
Patrick Kluivert Ungkap Gaya Bermain Timnas Indonesia, Lini Pertahanan Saat Ini Kuat
Kepribadian Zodiak Cancer: Karakter Unik Si Penyayang
VIDEO: Pilu! Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai karena Nunggak SPP 3 Bulan, Ibunya Emosi
Arti Mimpi Anak Kucing: Tafsir Lengkap dan Maknanya
VIDEO: Presiden Prabowo Terima Kunjungan PM Jepang Shigeru Ishiba, Sepakati Kerja Sama
Patrick Kluivert Bocorkan 1 Calon Pemain Baru Timnas Indonesia, Segera Dinaturalisasi
Perbedaan Yatim dan Piatu: Pengertian, Hak, dan Kewajiban dalam Islam
Satgas Yonif 432 Kostrad Berbagi Sembako di Kampung Mbuwa, Wujud Pengabdian untuk Papua
Ini 11 Wilayah di Jakarta yang Perlu Waspada Banjir Rob hingga 17 Januari 2025