Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum PT Adyaesta Ciptatama, Johnson Panjaitan, mengajukan permohonan intervensi dalam praperadilan yang diajukan oleh PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terkait dugaan salah geledah yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Intervensi dilakukan karena PT Adyaesta Ciptatama sebelumnya merupakan pihak pelapor atas dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) di Kejaksaan Agung.
"Kami sebagai pelapor dugaan korupsi ini merasa berkepentingan dalam sidang ini. Makanya ajukan intervensi," ujar Johnson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).
Dia menyatakan, kliennya merasa dirugikan. Bahkan Johnson berniat akan terlibat langsung dalam praperadilan PT VSI yang melawan Kejagung.
"Nanti saya juga akan ikut serta dalam praperadilan ini. Langkahnya akan saya kasih tahu nanti," lanjut Johnson.
Johnson mencurigai pengajuan praperadilan oleh PT VSI tersebut sebagai upaya pengaburan fakta di balik dugaan tindak pidana korupsi dalam pelelangan penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003 lalu.
Kejagung diduga melakukan kesalahan ketika menggeledah kantor PT VSI pada 12 Agustus 2015. Ketika itu, surat izin penggeledahan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya mengizinkan penggeledahan di kantor Victoria Securities International Coorporation (VSIC) yang terletak di Panin Tower lantai 8, Jakarta.
Namun, mereka justru menggeledah kantor VSI di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika. Oleh karena itu, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan.
PT VSI adalah perusahaan yang pernah membeli cessie milik PT Adistra Utama dari BPPN pada tahun 1998. Saat itu, Cessie PT Adistra dilelang oleh BPPN karena tidak sanggup membayar utangnya kepada Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 469 milliar. Alih-alih dibeli dengan harga tinggi, cessie milik PT Adistra ternyata hanya ditebus dengan harga Rp 26 milliar oleh PT VSI. (Mvi)
Lawan PT VSI, Johnson Panjaitan Ajukan Intervensi Praperadilan
PT Adyaesta Ciptatama merupakan pihak pelapor atas dugaan tindak pidana korupsi oleh PT VSCI.
Diperbarui 21 Sep 2015, 12:36 WIBDiterbitkan 21 Sep 2015, 12:36 WIB
Kuasa hukum Ilham Arief Sirajudin, Johnson Panjaitan memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Film tentang Gempa dan Tsunami yang Menegangkan, Pilihan Tepat untuk Mengisi Waktu Luang
Arus Balik Hari Ini, One Way Masih Berlaku di Tol Kalikangkung-Cikopo Arah Jakarta
Israel Tingkatkan Eskalasi di Gaza hingga Suriah, Tewaskan Petinggi Hamas Hassan Farhat di Lebanon
Momen Prabowo Bertukar Ucapan Selamat Idul Fitri 1446 H ke 5 Pemimpin Negara
Serial Remaja 'ADOLESCENCE' Unggul di Netflix, Kalahkan 'Stranger Things 3'
Resep Udang Asam Manis Saus Tiram, Berikut Tips Pengolahan dan Penyajiannya
Bacaan Doa Terlanjur Ghibah Lengkap Beserta Arti, Mohon Ampunan
Benarkah Indonesia Masih Aman dari Dampak Tarif Resiprokal Trump?
Gus Baha Ungkap Perbedaan Gaya Dzikir Abu Bakar dan Umar bin Khattab, Utama Mana?
Resep dan Cara Membuat Bento Sehat untuk Kolesterol atau Diet Gula
7 Potret Pemandangan Depan Rumah Lesti Kejora di Cianjur, Ada Curug Bak di Villa
Tips Rawat Kaca Mobil Sebelum Arus Balik Lebaran 2025: Hindari Kecelakaan!