Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum PT Adyaesta Ciptatama, Johnson Panjaitan, mengajukan permohonan intervensi dalam praperadilan yang diajukan oleh PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terkait dugaan salah geledah yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Intervensi dilakukan karena PT Adyaesta Ciptatama sebelumnya merupakan pihak pelapor atas dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) di Kejaksaan Agung.
"Kami sebagai pelapor dugaan korupsi ini merasa berkepentingan dalam sidang ini. Makanya ajukan intervensi," ujar Johnson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).
Dia menyatakan, kliennya merasa dirugikan. Bahkan Johnson berniat akan terlibat langsung dalam praperadilan PT VSI yang melawan Kejagung.
"Nanti saya juga akan ikut serta dalam praperadilan ini. Langkahnya akan saya kasih tahu nanti," lanjut Johnson.
Johnson mencurigai pengajuan praperadilan oleh PT VSI tersebut sebagai upaya pengaburan fakta di balik dugaan tindak pidana korupsi dalam pelelangan penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003 lalu.
Kejagung diduga melakukan kesalahan ketika menggeledah kantor PT VSI pada 12 Agustus 2015. Ketika itu, surat izin penggeledahan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya mengizinkan penggeledahan di kantor Victoria Securities International Coorporation (VSIC) yang terletak di Panin Tower lantai 8, Jakarta.
Namun, mereka justru menggeledah kantor VSI di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika. Oleh karena itu, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan.
PT VSI adalah perusahaan yang pernah membeli cessie milik PT Adistra Utama dari BPPN pada tahun 1998. Saat itu, Cessie PT Adistra dilelang oleh BPPN karena tidak sanggup membayar utangnya kepada Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 469 milliar. Alih-alih dibeli dengan harga tinggi, cessie milik PT Adistra ternyata hanya ditebus dengan harga Rp 26 milliar oleh PT VSI. (Mvi)
Lawan PT VSI, Johnson Panjaitan Ajukan Intervensi Praperadilan
PT Adyaesta Ciptatama merupakan pihak pelapor atas dugaan tindak pidana korupsi oleh PT VSCI.
diperbarui 21 Sep 2015, 12:36 WIBDiterbitkan 21 Sep 2015, 12:36 WIB
Kuasa hukum Ilham Arief Sirajudin, Johnson Panjaitan memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pangeran Harry dan Meghan Markle Tidak Diundang ke Acara Natal Keluarga Kerajaan Inggris, Terakhir Hadir 6 Tahun Lalu
Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama Desember 2024
LPS Pastikan Bayar Klaim Penjaminan Nasabah BPRS Kota Juang Perseroda Aceh
Umi Pipik Dapat Kejutan Tak Terduga dari Syntia Marisca, Begini Potretnya
Cerita Veronica Tan Jadi Wamen PPA: Masuk 2 Minggu Awal Stres
PAN Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran, Waketum: Kawal Penghitungan Suara
Kelaparan di Gaza: 3 Orang Tewas Tergencet Saat Antre di Toko Roti
Mantan Bintang Real Madrid Berpeluang Main di Liga Inggris pada 2025
Nama-Nama Rasul dalam Islam, Teladan Keimanan Sepanjang Masa
Puluhan Tahun Tinggal di Kolong Tol, AHY Pindahkan Warga ke Rusun Rawa Buaya
Video Hoaks Sepekan: Penampakan Burung Bertopi hingga Mantan Menkes Nila Moeloek Promosi Obat Prostat
7 Makanan Berkuah Khas Indonesia ini Cocok Disantap Saat Musim Hujan