Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum PT Adyaesta Ciptatama, Johnson Panjaitan, mengajukan permohonan intervensi dalam praperadilan yang diajukan oleh PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terkait dugaan salah geledah yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Intervensi dilakukan karena PT Adyaesta Ciptatama sebelumnya merupakan pihak pelapor atas dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) di Kejaksaan Agung.
"Kami sebagai pelapor dugaan korupsi ini merasa berkepentingan dalam sidang ini. Makanya ajukan intervensi," ujar Johnson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).
Dia menyatakan, kliennya merasa dirugikan. Bahkan Johnson berniat akan terlibat langsung dalam praperadilan PT VSI yang melawan Kejagung.
"Nanti saya juga akan ikut serta dalam praperadilan ini. Langkahnya akan saya kasih tahu nanti," lanjut Johnson.
Johnson mencurigai pengajuan praperadilan oleh PT VSI tersebut sebagai upaya pengaburan fakta di balik dugaan tindak pidana korupsi dalam pelelangan penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003 lalu.
Kejagung diduga melakukan kesalahan ketika menggeledah kantor PT VSI pada 12 Agustus 2015. Ketika itu, surat izin penggeledahan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya mengizinkan penggeledahan di kantor Victoria Securities International Coorporation (VSIC) yang terletak di Panin Tower lantai 8, Jakarta.
Namun, mereka justru menggeledah kantor VSI di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika. Oleh karena itu, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan.
PT VSI adalah perusahaan yang pernah membeli cessie milik PT Adistra Utama dari BPPN pada tahun 1998. Saat itu, Cessie PT Adistra dilelang oleh BPPN karena tidak sanggup membayar utangnya kepada Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 469 milliar. Alih-alih dibeli dengan harga tinggi, cessie milik PT Adistra ternyata hanya ditebus dengan harga Rp 26 milliar oleh PT VSI. (Mvi)
Lawan PT VSI, Johnson Panjaitan Ajukan Intervensi Praperadilan
PT Adyaesta Ciptatama merupakan pihak pelapor atas dugaan tindak pidana korupsi oleh PT VSCI.
diperbarui 21 Sep 2015, 12:36 WIBDiterbitkan 21 Sep 2015, 12:36 WIB
Kuasa hukum Ilham Arief Sirajudin, Johnson Panjaitan memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 14 Februari 2025
Diduga Uang Jasa Dipangkas, Ratusan Nakes di RSUD Yohanes Kupang Protes
Gugatan Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum Nilai Ada Bukti Pelanggaran
Jari Kelingking Siswi Tersangkut di Lubang Kursi, Damkar Turun Tangan sampai Pakai Gergaji
Mitos Tanaman Potoheto di Gorontalo, Dipercaya Mampu Keraskan Gigi
18 Orang yang Tak Diterima Ibadah dan Doanya di Malam Nisfu Sya’ban, Kata Abah Guru Sekumpul
Mama-Mama Minum Racun Rumput usai Diskusi dengan Suami, Kok Bisa?
Buya Yahya Bagikan Amalan Nisfu Sya'ban supaya Mendapat Ampunan dan Rahmat Allah
Prabowo: Penghematan Proyek Tak Jelas Akan Digunakan untuk Biayai 20 Program Strategis
Tim Ruqyah Gelar 'Ruqyah On The Road' di Jalan Angker Lampung Selatan
Tak Hanya Melambat, Kini Inti Bumi Berubah Bentuk
Stigma Kampung Narkoba di Batam Disulap jadi Kampung Wisata Kopi