Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa Peduli Parlemen (AMPP) melaporkan politisi PDIPÂ Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka menganggap keduanya melakukan rangkap jabatan anggota DPR dan menteri.
Sejak dilantik sebagai menteri pada 2014, PDIP belum juga menyelesaikan proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Puan dan Tjahjo.
"MKD perlu mengusut dan menindaklanjuti rangkap jabatan tersebut karena telah mengandung unsur-unsur pelanggaran peraturan dan perundang-undangan serta pelanggaran kode etik," kata juru bicara AMPP, Tintus Pormancius, saat menyampaikan laporannya kepada Sekretariat MKD, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Mahasiswa Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) ini ditemani dua rekannya, Yahya Fauzi (mahasiswa Universitas Bung Karno) dan Yudhi Dian Kusuma. Meski mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa Peduli Parlemen, mereka akhirnya melaporkan atas nama individu dengan KTP masing-masing. Itu karena pelaporan atas nama lembaga harus menyertakan SK organisasi.
Mereka menganggap Puan dan Tjahjo melanggar Pasal 23 huruf a UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal tersebut menyebutkan, 'Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya'. Juga Pasal 236 ayat 1 huruf a UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pasal itu menyebutkan 'Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya'.
Tak digantinya Puan dan Tjahjo, kata mereka, juga membuat anggota DPR berjumlah kurang dari 560 orang. Padahal, Pasal 76 ayat 1 UU MD3 menyebutkan: 'Anggota DPR berjumlah 560 (lima ratus enam puluh) orang'.
Dalam laporannya, mereka menyertakan bukti berupa kliping berita dari media massa terkait status Puan dan Tjahjo. Secara simbolis, mereka juga menyerahkan sebuah boneka.
Tak Rangkap Jabatan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, tidak ada istilah rangkap jabatan. Itu karena setelah ditunjuk, kursi mereka di DPR dibiarkan kosong. Dia juga menegaskan tidak ada konflik internal, terutama di daerah pemilihan Puan Maharani, Jawa Tengah 5.
"Kemarin kita sudah rapat DPP dan menegaskan itu bukan konflik. Ada orang yang mengatakan, itulah kita memberikan bantuan kepada negara. Kan dengan tidak atau belumnya PAW, tidak ada jabatan rangkap. Kita tegaskan tidak ada jabatan rangkap. Tidak ada fasilitas negara atau gaji rangkap yang diterima oleh Pak Tjahjo, Ibu Puan, dan Mas Pramono Anung," jelas Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa 15 September 2015.
Hasto menegaskan, pengganti ketiga orang tersebut telah disiapkan sejak lama. Untuk pengganti Puan Maharani yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sudah disiapkan Darmawan Prasodjo.
"Yang bersangkutan kan menjadi Deputi Kantor Staf Kepresidenan. Ini Darmawan kuat dalam bidang energi. Rencana partai, dia akan disiapkan menjadi Komisi VII," jelas dia.
Dia menjelaskan, Darmawan memperoleh suara terbanyak kedua sehingga dia memintanya mempertimbangkan kembali posisi untuk menggantikan Puan atau tetap menjadi deputi. Sementara itu, pengganti Pramono Anung adalah Eva Sundari, walau Eva bukan peraih suara kedua terbanyak.
"Eva itu bukan suara terbanyak, tapi demi tugas dan kepentingan partai maka ditunjuk. Pengganti Tjahjo juga sudah kita siapkan, yang bersangkutan memiliki bakat di kebudayaan, memiliki kelompok kesenian, yaitu Ibu Tuti (Tuti Roosdiono). Secara praktis PAW tidak ada kendala lagi," tegas dia.
Hasto pun geram dengan pihak yang menyebut partainya membiarkan adanya rangkap jabatan. Menurut dia, dengan kekosongan tiga orang itu DPR, justru menghemat negara karena tidak lagi menerima gaji serta fasilitas yang ada.
"Yang kami luruskan adalah seolah-olah ada jabatan rangkap. Padahal mereka sudah tidak menjabat. Justru semua fasilitas negara telah dikembalikan. Otomatis negara berhemat dengan proses ini. Kami kan menyiapkan (proses PAW) sebaik-baiknya, kecuali konfirmasi dengan Darmawan Prasodjo. Ini juga tidak mengganggu fraksi karena fraksi adalah kerja kolektif kolegial," pungkas Hasto. (Mut/Sar)
Dianggap Rangkap Jabatan, Puan dan Tjahjo Diadukan ke MKD
Sejak dilantik sebagai menteri pada 2014, PDIP belum juga menyelesaikan proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Puan dan Tjahjo.
diperbarui 22 Sep 2015, 17:19 WIBDiterbitkan 22 Sep 2015, 17:19 WIB
Aliansi Mahasiswa Peduli Parlemen mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Jakarta, Senin (21/9/2015). Mereka meminta MKD mengusut Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo yang rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan Menteri. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KAI Daop 9 Jember Pastikan Pilkada 2024 Tidak Ganggu Operasional Kereta Api
Ini Kunci Mendapat Kemuliaan dan Rezeki Lancar Tak Terduga Menurut Syekh Ali Jaber
Polisi Gelar Perkara Truk Tronton Maut di Slipi pada Kamis 28 November 2024
27 Ribu Personel Gabungan Jaga Pilkada Serentak 2024 di Banten
Wamen Dikti Saintek Stella Christie Ingatkan Gen Z Konsekuensi Abaikan Etika Saat Menggunakan AI
Mengapa Bumi Tampak Datar Meski Berbentuk Bulat?
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 27 November 2024
Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong
Aksi 4 Polisi Jalan Kaki 3 Hari Demi Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Banggai Terpencil
Menyambut Kematian dengan Gembira Tanpa Takut, Gus Baha Kisahkan Para Ulama
Ungkap Persoalan Zonasi PPDB, Mendikdasmen: Semoga 2024-2025 Bisa Terapkan Sistem Baru