Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan tabrakan kereta rel listrik (KRL) 1156 dengan KRL 1154 diduga karena asisten masinis KRL 1156 Krisbanu Dwi Anggoro belum menguasai medan lintasan kereta.
Tito mengatakan, Krisbanu baru 7 bulan bekerja di PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) sehingga pengalaman mengemudikan kereta masih kurang.
"Dia baru. Belum setahun di situ sehingga belum mengetahui medan di situ, bahwa di tikungan itu ada lampu merah yang harusnya dia berhenti. Tetapi dia malah jalan terus," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Hasil pemeriksaan tes urine terhadap masinis KRL 1156 Gustian dan asistennya Krisbanu juga negatif narkoba atau alkohol.
"Kepada yang bersangkutan sudah kami lakukan tes urine, hasilnya negatif mengonsumsi narkoba dan alkohol. Kemungkinan main handphone atau whatsapp sepertinya tidak," ujar Tito.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, pihaknya belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Termasuk asisten masinis KRL 1156 Krisbanu Dwi Anggoro yang diduga tidak teliti membaca rambu saat mengemudikan kereta hingga akhirnya tabrakan.
"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. (Dugaan masinis lalai) masih kami periksa kenapa bisa sampai dia seperti itu," ujar Krishna.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kata Krishna, kesimpulan sementara penyebab kecelakaan adalah asisten masinis tidak hafal posisi signal blok 102 di Stasiun Juanda sehingga menabrak gerbong paling belakang KRL 1154 yang sedang terparkir di peron jalur 2 Stasiun Juanda.
“Kesimpulan sementara terjadinya laka karena asisten masinis tidak hafal posisi signal blok 102 sehingga tidak dapat memperhatikan warna lampu signal blok 102. Signal blok 102 itu signal menjelang masuk Stasiun Juanda. Itu signal otomatis,” terang Krishna.
Jika hasil penyelidikan atas Krisbanu menunjukkan adanya unsur pidana, maka asisten masinis itu terancam jeratan hukum Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati atau luka-luka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ron/Rmn)
Kapolda: Tabrakan Kereta, Asisten Masinis Belum Setahun Kerja
Hasil pemeriksaan tes urine terhadap masinis KRL 1156 Gustian dan asistennya Krisbanu juga negatif narkoba atau alkohol.
diperbarui 25 Sep 2015, 20:22 WIBDiterbitkan 25 Sep 2015, 20:22 WIB
Proses evakuasi Kereta Rel Listrik (KRL) yang mengalami kecelakaan di Stasiun Juanda, Jakarta, Rabu (23/9/2015). KRL nomor 1156 rute Kota - Bogor menabrak KRL 1154 tujuan sama saat tengah stand by di Stasiun Juanda.(Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Muka Badak, 3 Zodiak Ini Dikenal Tidak Punya Rasa Malu
Skema Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Berlaku Semester II-2025
Tragedi Anaconda Hamil Mati Terlindas, 40 Bayinya yang Belum Lahir Tersebar di Jalan
Galang Dukungan Stakeholder, Pemkab Banyuwangi Wujudkan Pesantren Ramah Anak
Toko Manchester United Laris Manis di Bursa Transfer, Pemain Rapuh Juga Punya Peminat
Pengadilan Uni Eropa: Identitas Gender Tak Perlu untuk Pembelian Tiket Kereta Api
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin 13 Januari 2025, Cek 26 Titiknya!
Musikal Mar Rayakan Cinta, Pengorbanan, dan Warisan Ismail Marzuki
Kemenag Umumkan 17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS, Masa Sanggah Dibuka 13-15 Januari
350 Caption untuk Foto Selfie yang Inspiratif dan Menarik
Top 3: Gaji Patrick Kluivert Pelatih Timnas Indonesia Bikin Penasaran
Top 3 Islami: Kisah Penghafal Al-Qur'an Heran Kakek Tua Tetap Tenang walau Imam Baca Surah Al-Baqarah, Wudhu Telanjang Bulat Apakah Sah?