Liputan6.com, Gorontalo - Sidang lanjutan kasus penghinaan atau pencemaran nama baik mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Waseso dengan terdakwa Gubernur Gorontalo Rusli Habibie kembali digelar di ruang sidang pidana umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo. Dalam sidang yang beragendakan tuntutan tersebut, Gubernur Rusli Habibie dituntut selama 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah pada Pasal 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa juga dijatuhi pidana 8 bulan penjara sebelum jika ada penetapan lain selama 1 tahun," jelas JPU di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (29/9/2015).
Sementara itu Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengaku menyerahkan semuanya kepada tim penasihat hukumnya. "Sebagai masyarakat biasa dan sebagai masyarakat Indonesia yang taat hukum, saya akan membuat pembelaan dengan penasihat hukum saya, ujar keponakan mantan Presiden BJ Habibie tersebut.
Sidang tersebut pun ditunda hingga Selasa 6 Oktober mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Kasus yang bermula pada tahun 2013 itu dipicu laporan Gubernur Rusli kepada Menko Polhukam terkait kinerja Budi Waseso saat menjadi Kapolda Gorontalo. Rusli Habibie didakwa Pasal 317 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 311 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Budi Waseso menyatakan tak akan mencabut laporan pencemaran nama baiknya yang diduga dilakukan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Meski sudah memaafkan, pria yang akrab disapa Buwas itu mengaku pelajaran hukum itu jauh lebih penting.
"Ia (Gubernur Rusli Habibie) bilang tidak ada maksud menjatuhkan saya, tapi faktanya lain kan. Itu akan saya jelaskan di pengadilan. Kalau maaf, sudah saya maafkan (Rusli Habibie) sebagai manusia," ucap Buwas di Jakarta, Jumat 20 Maret 2015. (Ans/Mut)
Didakwa Hina Buwas, Gubernur Gorontalo Dituntut 8 Bulan Bui
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengaku menyerahkan semuanya kepada tim penasihat hukumnya.
diperbarui 29 Sep 2015, 13:55 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 13:55 WIB
Gubernur Rusli Habibie mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (29/9/2015). (Liputan6.com/Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lisan Itu Cerminan Iman Seseorang Kata Ustadz Adi Hidayat, Maksudnya Seperti Ini
3 Metode Memanfaatkan Minyak Kelapa untuk Turunkan Kolesterol
Pramono Akan Bentuk Jakarta Fund agar Tak Bergantung pada Pajak
Pangkas Angka Stunting, Ibu Hamil di Manggarai Barat Diberi Pendampingan
Gelaran Techsauce Global Summit 2024 Perkuat Ekosistem Startup Asia Tenggara
Cek Fakta: Klarifikasi Uang Pecahan Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tak Berlaku
Link Live Streaming Liga Inggris Crystal Palace vs Liverpool, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Chiki Fawzi: Saya Masih Merasa Ibu ke Luar Kota, Nanti Mungkin Balik Lagi
Stablecoin Makin Popular di Afrika Sub-Sahara, Bitcoin Kalah Jauh
Dinilai Tak Mewakili Kepentingan Budaya, Forum Sukat Tolak Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh
Mendalami Cara Pandang Bill Gates Soal Harta dan Kekayaan
Romo Benny Meninggal Dunia, Kakak: Ia Sempat Merasa Tidak Enak Badan