Liputan6.com, Gorontalo - Sidang lanjutan kasus penghinaan atau pencemaran nama baik mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Waseso dengan terdakwa Gubernur Gorontalo Rusli Habibie kembali digelar di ruang sidang pidana umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo. Dalam sidang yang beragendakan tuntutan tersebut, Gubernur Rusli Habibie dituntut selama 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah pada Pasal 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa juga dijatuhi pidana 8 bulan penjara sebelum jika ada penetapan lain selama 1 tahun," jelas JPU di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (29/9/2015).
Sementara itu Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengaku menyerahkan semuanya kepada tim penasihat hukumnya. "Sebagai masyarakat biasa dan sebagai masyarakat Indonesia yang taat hukum, saya akan membuat pembelaan dengan penasihat hukum saya, ujar keponakan mantan Presiden BJ Habibie tersebut.
Sidang tersebut pun ditunda hingga Selasa 6 Oktober mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Kasus yang bermula pada tahun 2013 itu dipicu laporan Gubernur Rusli kepada Menko Polhukam terkait kinerja Budi Waseso saat menjadi Kapolda Gorontalo. Rusli Habibie didakwa Pasal 317 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 311 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Budi Waseso menyatakan tak akan mencabut laporan pencemaran nama baiknya yang diduga dilakukan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Meski sudah memaafkan, pria yang akrab disapa Buwas itu mengaku pelajaran hukum itu jauh lebih penting.
"Ia (Gubernur Rusli Habibie) bilang tidak ada maksud menjatuhkan saya, tapi faktanya lain kan. Itu akan saya jelaskan di pengadilan. Kalau maaf, sudah saya maafkan (Rusli Habibie) sebagai manusia," ucap Buwas di Jakarta, Jumat 20 Maret 2015. (Ans/Mut)
Didakwa Hina Buwas, Gubernur Gorontalo Dituntut 8 Bulan Bui
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengaku menyerahkan semuanya kepada tim penasihat hukumnya.
diperbarui 29 Sep 2015, 13:55 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 13:55 WIB
Gubernur Rusli Habibie mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (29/9/2015). (Liputan6.com/Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Akhlak adalah Fondasi Kehidupan Islami yang Mulia, Penting Dipahami
Asmara Jadi Pemicu Pelaku Pembakaran Wanita Bersuami di Bandar Lampung
Cara Membuat Ketupat Lebaran dari Janur, Simak Panduan Lengkap untuk Pemula
Meski Koreksi, Bitcoin Masih Tunjukkan Sinyal Bullish
Akuisisi adalah: Definisi, Jenis, dan Dampaknya dalam Dunia Bisnis
Cara Mudah Move On dari Mantan setelah Putus Pacaran, Simak Nasihat Buya Yahya
Bank Sentral India Diramal Pangkas Suku Bunga jadi 6,25% Februari 2025
Seperti Barbie Hsu, Fenita Arie dan Suami Didiagnosis Pneumonia Sepulang dari Jepang
Alzheimer adalah: Memahami Penyakit Degeneratif Otak yang Kompleks
Sultan HB X Buka Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta ke-20 di Kampoeng Ketandan Yogyakarta
Walkot Jakpus Diperiksa Kejati, Pj Gubernur Jakarta: Kita Dukung Proses Hukum
Ambeien adalah Kondisi Pembengkakan Pembuluh Darah di Anus: Gejala, Penyebab dan Pengobatan