Rusli Habibie ialah Gubernur untuk wilayah Gorontalo. Ia lahir di Gorontalo, Indonesia pada 6 Juni 1963. Rusli menjabat sebagai Gubernur Gorontalo pada periode kepemimpinan 2012 hingga 2017. Sebelum menjadi Gubernur Gorontalo, Rusli pernah menjabat sebagai Bupati Gorontalo Utara pada periode 2008 hingga 2012. Ia juga merupakan seorang Direktur Utama PT. Cahaya Mandiri Persada pada tahun 1999-2008.
Ia dikenal aktif dalam organisasi. Ia pernah menjadi Bendahara DPD I Golkar Provinsi Gorontalo (2001-2008), Wakil Ketua DPD I Golkar Provinsi Gorontalo (periode 2008-2009) dan Ketua Umum DPD I Golkar Provinsi Gorontalo (2009-sekarang).
Alasan Kabareskrim Tetap Lanjutkan Kasus Rusli Habibie
Kepala Badan Reserse dan Krimnal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Waseso tak akan mencabut laporan pencemaran nama baiknya yang diduga dilakukan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Meski sudah memaafkan, pria yang akrab disapa Buwas itu mengaku pelajaran hukum itu jauh lebih penting. Alasannya, menurut Buwas, jabatan tinggi bukan berarti membuat orang tersebut bisa sewenang-wenang terhadap orang lain. Meski tak dendam, Buwas mengaku masih ingat dengan dampak yang diakibatkan atas laporan Gubernur Gorontalo tersebut, yaitu dicopotnya ia dari jabatan Kapolda. "Ia (Gubernur Rusli Habibie) bilang tidak ada maksud menjatuhkan saya, tapi faktanya lain kan. Itu akan saya jelaskan di pengadilan. Kalau maaf, sudah saya maafkan (Rusli Habibie) sebagai manusia," kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Didakwa Hina Buwas, Gubernur Gorontalo Dituntut 8 Bulan Bui
Sidang lanjutan kasus penghinaan atau pencemaran nama baik mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Waseso dengan terdakwa Gubernur Gorontalo Rusli Habibie kembali digelar di ruang sidang pidana umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo. Dalam sidang yang beragendakan tuntutan tersebut, Gubernur Rusli Habibie dituntut selama 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo. "Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah pada Pasal 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa juga dijatuhi pidana 8 bulan penjara sebelum jika ada penetapan lain selama 1 tahun," jelas JPU di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (29/9/2015).
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 22 November 2024
DPUPR Depok Akui Akhir Tahun Jadi Puncak Pembangunan Kota Depok
Melihat Makna Keris, dari Senjata Pusaka hingga Simbol Kepemimpinan
Gelar Hajatan Itu Hukumnya Haram Kata Gus Baha, Ternyata Ini Alasannya
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas RIDO Diyakini Melonjak Karena Rajin Blusukan
Peredaran Narkoba Antar Provinsi di Lampung Diungkap, 215 Orang Ditangkap
Puncak Hujan Meteor Alfa Monocerotid Minggu ini
Tandai 75 Tahun Hubungan Bilateral Indonesia-Inggris, Presiden Prabowo Subianto Temui PM Keir Starmer
Cara Orangtua Menghadapi Menstruasi Pertama Anak, Kapan dan Apa yang Harus Dibicarakan?
PKB Saran, Genjot APBN Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN
Ustadz Das'ad Latif Ungkap Kunci Kebahagiaan dalam Hidup, Ternyata Dekat Sekali
Pertarungan King Maker Pilgub 2024 di Kandang Banteng, Adu Kuat Megawati Vs Jokowi