Menteri Marwan: Pendamping Dana Desa Nakal, Pidana Menanti

Marwan Jafar mengatakan, pihaknya akan mengumumkan pendamping dana desa sebagai fasilitator penerimaan dana desa, 1 Oktober nanti.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 29 Sep 2015, 18:53 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2015, 18:53 WIB
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Menteri Desa Marwan Jafar

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan, pihaknya akan mengumumkan pendamping dana desa sebagai fasilitator penerimaan dana desa, 1 Oktober nanti.

Hal itu dimaksudkan sebagai pengawasan mengawal kepala daerah/desa menggunakan anggaran. Sekaligus memastikan penyerapan anggaran desa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah hukum.

‎Namun, jika anggota pendamping dana desa nakal, dalam hal ini menyelewengkan penyaluran dana desa untuk kepentingan pribadi, Marwan menegaskan, ancaman pidana menanti bagi oknum pendamping dana desa tersebut.

"Kalau pendamping dana desa kerjanya bagus akan kita pertahankan, kalau tidak ya kita ganti. Apalagi sampai menyelewengkan atau mengkorupsi dana desa itu, ya sudah masuk pidana maka akan dibawa ke ranah hukum," tegas marwan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

‎Marwan menuturkan, pihaknya juga akan mengawasi para pendamping dana desa tersebut. Hal itu memang bagian tugas dari Kemendes PDTT. "Ya memang bagian dari tugas kami untuk mengawasi pendamping dana desa dan untuk mengevaluasinya," ‎tutur dia.

Selain itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, setiap tahunnya akan ada perekrutan baru anggota pendamping dana desa. Hal tersebut, juga akan ada penilaian di setiap tahunnya bagi pendamping dana desa apakah akan dipertahankan atau tidak.

"Karena pendamping dana desa ini akan kita rekrut tiap tahun.‎ Pokoknya kalau kinerjanya bagus kita pertahankan, kalau tidak ya kita ganti apalagi sampai menyelewengkan dana desa, tandas Marwan (Ron/Sun).
‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya