Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Achmad Rivai mengabulkan sebagian gugatan PT VSI. Hakim menilai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung salah alamat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Widyo Pramono mengatakan kalah bukan berarti pihaknya lantas menghentikan kasus cessie atau hak tagih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Menurut dia, putusan hakim dalam praperadilan tidak sampai ke substansi perkara kasus ini. Karena itu akan ada upaya lanjutan oleh penyidik terhadap kasus tersebut.
"Tunggu nanti putusan dari penyidik secara lengkap. Ada jalan lain menuju ke 'Roma'," kata Widyo, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Dia menuturkan penyidik Kejagung akan melaporkan perkembangan kasus ini secara tertulis. Dia juga akan langsung mempelajari kasus ini lebih dalam agar proses penyelidikan bisa berlanjut.
Soal putusan praperadilan ini, Jampidsus akan mempertimbangkan untuk mengajukan langkah Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan hakim. Namun, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.
"Semuanya nanti kita pelajari secara baik," ujar dia.
Penyidik Kejagung Firdaus Dewilmar juga menegaskan penyelidikan terhadap kasus hak tagih akan terus berjalan. Sebab, pokok yang dipraperadilankan oleh PT VSI tidak menyentuh kepada perkara kasus. Kejagung tidak akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap kasus ini.
"Ini hanya masalah salah geledah dan salah sita tak menyinggung penyelidikan. Jadi tetap berjalan. Enggak perlu sprindik baru tetap berjalan seperti biasa," ucap Firdaus.
Pada persidangan hari ini, hakim tunggal Achmad Rivai mengabulkan separuh gugatan penasihat hukum PT VSI. Hakim menilai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung salah alamat. Karena tidak sesuai dengan izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat.
Apalagi, perkara ini bukanlah suatu hal yang mendesak, sehingga penyidik Kejagung perlu meminta izin kembali kepada pihak yang berwenang mengeluarkan surat izin penggeledahan.
"Ini untuk menjamin hak asasi seseorang. Tindakan penggeledahan dan penyitaan tidak sah. Dalam hal ganti rugi tidak dikabulkan," ujar Achmad Rivai.
Selain itu, Kejagung harus mengembalikan barang-barang yang sudah disita dari Kantor PT VSI di Senayan, Jakarta oleh tim penyidik.
"Mengadili mengabulkan permohonan pemoohon sebagian. Penggeledahan dan penyitaan, memerintahkan termohon mengembalikan barang-barang yang disita," kata Achmad Rivai. (Bob/Ans)