Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung), beragendakan mendengarkan kesaksian dari ahli. Kali ini Kejagung mendatangkan ahli hukum pidana Adnan Pasliaja.
Menurut Adnan, penggeledahan oleh Kejagung di kantor PT VSI di Panin Tower Senayan City lantai 8 adalah tindakan yang sah. Penggeledahan inilah yang menjadi dasar PT VSI menggugat Kejagung karena merasa penyidik melakukan penggeledahan yang salah alamat.
Baca Juga
"Misalnya 5 tahun lalu nama saya Adnan Paliaja, saya terkena kasus pidana. Keluar perintah surat penangkapan saya, setelah 3 tahun saya ganti nama jadi Adnan Patijaya, saya pindah alamat. Tim penyidik nanya sama RW saya dan mengantarkan ke rumah saya. Saya pikir penyidik tidak perlu lagi meminta izin dari pengadilan," ujar Adnan di PN Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015).
Advertisement
Sebelumnya, dia sependapat dengan kesaksian yang telah disampaikan oleh ahli hukum pidana lainnya yang juga dihadirkan, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Elwi Danil, yang menyatakan praperadilan yang diajukan tanpa tersangka adalah tidak sah.
Menggunakan analogi, Adnan masih menjelaskan bahwa perpindahan alamat tidak menjadi masalah dalam operasi penggeledahan. Terlebih lagi jika penggeledahan dilakukan dengan adanya saksi.
"Tapi saya pernah ngumpet di rumah Budi. Maka rumah Budi digeledah, dan ditemukan barang saya. Sepanjang penggeledahan ada saksi saya pikir sah saja. Tapi kalau Budi mau ajukan praperadilan boleh saja. Tapi sesuai tidak sama undang-undang, saya rasa tidak sesuai," tuturnya lagi.
Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang, dengan agenda pembacaan kesimpulan dari hakim tunggal Achmad Rivai. Sesuai kesimpulan, hakim tunggal Achmad Rivai akan mengambil keputusan apakah gugatan PT VSIÂ terhadap Kejagung diterima atau ditolak. (Ado/Vra)