Polresta Medan Ringkus Pasutri Penjual Bayinya

Hondawan menerangkan, kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

oleh Reza Efendi diperbarui 29 Sep 2015, 22:41 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2015, 22:41 WIB
Ilustrasi Bayi Tewas
Ilustrasi bayi tewas (Istimewa)

Liputan6.com, Medan - Polresta Medan, Sumatera Utara, meringkus pasangan suami istri (Pasutri), Tiara Sembiring (28) dan Jenda Sembiring karena diduga menjual bayi berjenis kelamin laki-laki mereka. Tiara dan Jenda menjual bayi malang itu dengan harga Rp 15 juta.

Wakil Kepala Polresta Medan AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho mengungkapkan, transaksi penjualan bayi tersebut dilakukan seorang bidan bernama Magdalena Sitepu (49). Dalam penjualan, pihak pembeli harus membayar uang muka sebesar Rp 2 juta, di mana untuk bayi laki-laki dibanderol dengan harga Rp 15 juta, sedangkan bayi perempuan Rp 20 juta.

“Penangkapan kita lakukan dengan cara undercover buy. Setelah kita mendapatkan informasi pada pekan lalu bahwa ada penjualan bayi. Kita lakukan penangkapan,” kata Hondawan di Mapolresta Medan, Selasa (29/9/2015).

Ia menjelaskan, penjual bayi ini awalnya menghubungi petugas yang menyamar sebagai pembeli. Penjual mengatakan ada bayi yang akan dijual berjenis kelamin laki-laki, seterusnya bertemu di salah satu rumah sakit di Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Medan.

“Setelah petugas bertemu, transaksi dilakukan dengan disaksikan oleh suami Magdalena, yakni Zulkarnain Ginting (53) serta kedua orangtua bayi tersebut. Jika berhasil, mereka mendapatkan upah Rp 2 juta. Di saat itu juga mereka kita tangkap dan kita amankan beserta barang bukti berupa kuitansi bukti penerimaan uang, kuitansi pembayaran rumah sakit dan surat pernyataan adopsi,” jelas dia.

Hondawan menerangkan, kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Keempat pelaku yang merupakan warga Kecamatan Delitua serta bayi yang berusia 7 hari itu berada di Mapolresta Medan.

“Para pelaku dikenakan pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkas Hondawan. (Ron/Ans)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya