Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). UU itu diujimaterikan Fadjroel Rachman, Saut Mangatas Sinaga, dan Victor Santoso Tandiasa. Mereka bertiga mempermasalahkan Pasal 41 ayat 1 dan 2 yang mengatur mengenai calon independen.
Dalam pasal itu diatur, jumlah presentase dukungan calon kepala daerah melalui jalur independen diharuskan memenuhi 3,5 persen jumlah penduduk. Namun sejak MK mengabulkan uji materi terhadap Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 itu, persyaratan tersebut diganti menjadi 3,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, jajarannya akan mengevaluasi apakah penetapan syarat berdasarkan DPT seimbang dengan naiknya syarat partai politik dari 15% jadi 20%.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan, jika dalam simulasi di Komisi II DPR ternyata ditemukan DPT yang tidak seimbang antara syarat calon perseorangan dengan calon partai, maka Komisi II akan menaikan ambang batasnya.
"Artinya kalau misalnya syarat calon partai politik berdasarkan suara itu misalnya 20 ribu suara, sementara calon perseorangan hanya 5-6 ribu suara, maka itu tidak imbang. Oleh sebab itu keputusan MK berdasarkan DPT, maka kami bisa menaikan treshold-nya. Kira-kira bisa sampai 15 persen nantinya. Kami tidak mau terlalu jomplang. Kemarin itu dinaikan biar seimbang maksudnya," pungkas Edy.
Kata Edy, naiknya syarat calon independen tidak akan menyulitkan pasangan calon independen. Menurut dia, pasangan calon independen harus bekerja keras untuk mengumpulkan basis dukungan.
"Jangan mau calon hari ini, besok kumpulin KTP seadanya lalu bisa mencalonkan diri. Apalagi sekarang kampanye dan fasilitasnya dibiayai oleh APBN. Kalau calon ini syaratnya sederhana, maka bisa hanya dijadikan untuk tes ujicoba saja," pungkas Edy. (Ndy/Sun)
Komisi II DPR Evaluasi Putusan MK Soal Syarat Calon Independen
Dalam pasal itu diatur, jumlah presentase dukungan calon kepala daerah melalui jalur independen harus memenuhi 3,5 persen jumlah penduduk.
Diperbarui 01 Okt 2015, 09:45 WIBDiterbitkan 01 Okt 2015, 09:45 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tak Cukup Imbauan, Pengemudi Ojol Desak THR Masuk Regulasi
Resep Teh Telur Khas Sumatra, Minuman Penambah Energi Saat Puasa
350 Ucapan Lebaran Buat Pasangan yang Romantis dan Berkesan
Kode Redeem FF Hari Ini 11 Maret 2025: Klaim Hadiah Gratis Sebelum Kedaluwarsa!
Pakai Obat Tetes Mata Terasa Pahit di Tenggorokan, Apakah Membatalkan Puasa? Buya Yahya Menjawab
All England 2025: Fajar/Rian Waspadai Ganda Putra China
Debut di All England 2025, Harapan Hendra Setiawan sebagai Pelatih Sabar/Reza
Klarifikasi Arbani Yasiz Lamar Raissa Ramadhani di Jepang: Momen Romantis di Negeri Sakura
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Tanda Asam Lambung Naik, Kenali Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Cara Menggoreng Usus Ayam Goreng Krispi Tanpa Baking Soda, Tidak Amis dan Super Renyah
Kapan Bercak Darah Tanda Hamil Muncul, Kenali Ciri dan Perbedaannya