Kematian Salim Kancil, Polri Usut Dugaan Keterlibatan Polisi

Irwasum dan Divisi Propam Polri akan mendalami dugaan kelambanan polisi mengamankan bentrokan antar warga.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 02 Okt 2015, 17:34 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2015, 17:34 WIB
20151001-Aktivis Suarakan Aksi Solidaritas untuk Salim Kancil di Depan Istana -Jakarta
Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam gerakan solidaritas untuk Salim Kancil menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2015). Dalam aksinya mereka menuntut keadilan bagi Salim Kancil dan Tosan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas dugaan adanya pembiaran dari jajaran kepolisian terkait kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antipenambangan liar Salim Kancil di Lumajang, Jawa Timur.

Bahkan, menurut Badrodin, Irwasum dan Divisi Propam Polri tengah menelusuri dugaan keterlibatan polisi, yang diduga mem-backing penambangan pasir besi ilegal di Lumajang.

"Propam dan personel Irwasum sedang bekerja di sana, tapi belum selesai. Ya, itu kemungkinan besok atau minggu depan, bisa diselesaikan. Kemungkinan minggu depan ada hasilnya," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Selain itu, kata Badrodin, Irwasum dan Divisi Propam juga akan mendalami dugaan kelambanan aparat kepolisian mengamankan bentrokan antar warga yang pro dan kontra terhadap penambangan di Lumajang.

"Apakah informasi yang selama ini telah berkembang negatif itu betul atau tidak? Ada pembiaran atau lambat penanganan? Itu nanti dijawab dari hasil penyelidikan Propam," pungkas Badrodin.

Polda Jawa Timur sudah menetapkan 22 tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan aktivis sekaligus petani penolak tambang, Salim Kancil, dan Tosan yang mengalami luka serius.

Kepala Desa Awar-Awar juga kini telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus pembunuhan Salim kancil dan penganiayaan Tosan. (Rmn/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya