Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan menegaskan, kasus yang menjerat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto, tidak dapat dihentikan.
Pasalnya, kata Bagir, perkara dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu itu sudah masuk ke tahap penuntutan dan sulit untuk dihentikan karena seperti itulah prosedurnya hukum acara.
"Tapi jaksa dapat tidak meneruskan penuntutan dengan mengembalikan lagi ke kepolisian, dengan cara bahwa ini belum lengkap," ujar Bagir di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Dia juga menyatakan, jika Jaksa Agung ingin mengesampingkan perkara demi kepentingan umum atau deponering pada kasus Bambang, tentu sebaiknya harus dengan alasan yang kuat.
"Kalau deponering, harus ditunjukkan kepentingan umumnya apa? Sehingga Jaksa Agung bisa menunjukkan itu tidak hanya karena sentimen kita atau karena wartawan memprotes, itu saja tidak cukup," tandas Bagir.
Untuk diketahui, pada perkara ini, Kejaksaan Agung sudah merampungkan berkas penyidikan Bambang. Artinya, tidak lama lagi Bambang segera disidangkan. (Dms/Sun)
Mantan Ketua MA: Kasus Bambang Widjojanto Tidak Dapat Dihentikan
Mantan Ketua MA Bagir Manan menegaskan, jika Jaksa Agung ingin mengesampingkan perkara demi kepentingan umum harus dengan alasan kuat.
Diperbarui 05 Okt 2015, 17:55 WIBDiterbitkan 05 Okt 2015, 17:55 WIB
Ketua Dewan Pers Bagir saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/10/2015). Mantan Ketua Mahkamah Agung itu mengaku kedatangannya untuk membahas rencana strategis (renstra) KPK 2015-2019. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Model Baju Koko Anak yang Stylish, Cocok untuk Berbagai Acara
Wamen Komdigi Angga Raka Dampingi Prabowo Terima PM Fiji di Istana Merdeka
Antam Tak Batasi Pembelian Emas Batangan, Imbau Transaksi via Aplikasi untuk Cegah Antrian
Nabung 10 Tahun demi Beli Ferrari, Mobil Pria Ini Terbakar saat Pertama Dikendarai
Genap 29 Tahun, Ini 5 Gaya Hijab Simpel Ala Larissa Chou saat Hangout Bareng Anak
Alasan Paula Verhoeven Ubah Nama Kontak Niko Jadi Nama Wanita
Kontroversi Sajal Malik, Bintang TikTok Pakistan yang Diduga Video Intimnya Viral
Vasektomi adalah Kontrasepsi Mantap yang Tak Pengaruhi Performa Seksual
GAC Group Pamer Empat Kendaraan Elektrifikasi Terbaru di Shanghai Auto Show 2025
Waspadai Tanda-Tanda Depresi pada Diri Sendiri yang Kerap Luput dari Perhatian
Unilever Indonesia Janji Bagikan Seluruh Laba 2025 untuk Dividen
Google x Unity Kembali Latih Developer Game Indonesia, Pendaftar Naik 5 Kali Lipat di 2025