Pengusaha Ini Gunakan Jasa Prostitusi Artis Amel Alvi

Pengacara RA menjelaskan ciri-ciri dari sang pengusaha tersebut.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 06 Okt 2015, 15:04 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2015, 15:04 WIB
Artis AA
Artis AA mengenakan cadar dan kacamata hitam saat menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus prostitusi di kalangan artis. [Foto: Yoppy Renato/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Sedikit-demi sedikit identitas pengguna jasa prostitusi artis mulai terungkap. Pengacara muncikari RA atau Robbie Abbas menyatakan bahwa salah satu penikmat jasanya adalah pengusaha berinisial B.

Menurut sang pengacara, B menjadi pengguna jasa prostitusi artis Amel Alvi

"Kalau nama, saya tidak bisa ungkap. Tapi betul dia orangnya. Yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) juga. Inisialnya B. Betul dari kalangan pengusaha," ujar kuasa hukum muncikari RA, Pieter Ell melalui sambungan telepon, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Kendati tidak merinci nama secara lengkap, Pieter Ell membeberkan ciri-ciri dari sang pengusaha tersebut. "Pokoknya dia tinggi, putih, dan gantenglah. Hanya itu ciri-cirinya yang bisa saya jelaskan," pungkas Pieter Ell.

Berdasarkan keterangan muncikari Robbie sewaktu diperiksa Mapolres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, tarif jasa prostitusi yang dijajakan artis Amel Alvi berkisar Rp 80 juta per kencan. Amel Alvi ditangkap berikut dengan Robbie di salah satu hotel berbintang di Jakarta pada 9 Mei 2015.

Pengguna DPO

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memasukkan pengguna jasa prostitusi artis Amel Alvi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Pengguna jasa prostitusi artis tersebut merupakan klien muncikari Robbie Abbas yang kerap menjajakan jasa seks komersial dari kalangan selebriti.

"Iya betul. Penggunanya sudah ditetapkan sebagai DPO. Yang menetapkan DPO kepolisian wilayah Jakarta Selatan," ujar Kasie Pidum Kejari Jakarta Selatan, Chandra Saptaji saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (6/10/2015).

Menurut dia, penetapan status buron tersebut dilakukan karena pihak berwenang tidak menemukan keberadaannya. Ulah pengguna jasa tersebut mempersulit pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan muncikari Robbie sewaktu diperiksa Mapolres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, tarif jasa prostitusi yang dijajakan Amel Alvi berkisar Rp 80 juta per kencan. Amel Alvi ditangkap berikut dengan Robbie di salah satu hotel berbintang di Jakarta pada 9 Mei 2015.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar persidangan dengan menjadikan beberapa artis penjaja seks komersial sebagai saksi. Artis yang sudah didatangkan untuk dimintai keterangannya pekan lalu adalah Amel Alvi.

Sidang dilanjutkan siang ini dengan memanggil beberapa saksi lainnya yang masih dari kalangan selebriti. Mereka adalah TM dan SB. (Ali/Mut)*

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya