2 WNI Bantu Warga Nigeria dan Tiongkok Bawa Narkoba ke Indonesia

Kepolisian menangkap 4 tersangka penyelundup narkoba. 2 di antaranya merupakan warga Nigeria dan Hongkong.

oleh Audrey Santoso diperbarui 07 Okt 2015, 16:37 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2015, 16:37 WIB
20150918-Kasus-Narkoba-Jakarta
Barang bukti sabu. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Sindikat narkotika internasional seakan tak jera membawa masuk barang haram tersebut ke Indonesia. Padahal hukuman berat dengan taruhan nyawa menanti mereka.

September 2015 lalu, Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita 47 kilogram sabu dan 520 ribu butir ekstasi dari pengungkapan 4 kasus.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, barang haram itu diduga diselundupkan dari Tiongkok-Hong Kong.

Dari 4 kasus tersebut, polisi menangkap 4 tersangka. Mereka, yaitu warga Indonesia berinisial SS dan An, warga Hong Kong berinisial YMF, dan warga Nigeria berinisial AN.

"Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan jaringan narkotika internasional dengan barang bukti 47 kilogram sabu dan 520 ribu pil ekstasi selama September 2015," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

"Barang-barang ini didapat dari empat tersangka. Dua WNI dan dua WNA asal Nigeria dan Hongkong," imbuh dia.

Bisnis gelap ini diperkirakan beromzet Rp 226 miliar. Tito menyatakan, atas penyitaan tersebut, sebanyak 755 ribu jiwa anak bangsa dapat diselamatkan dari bahaya narkoba.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menerangkan, narkotika ini diselundupkan melalui jalur laut dimana sindikat narkoba memanfaatkan keberadaan pelabuhan-pelabuhan 'tikus' yang lengang penjagaan aparat.

"Mereka (sindikat narkotika) menyelundupkan lewat laut, dengan pelabuhan-pelabuhan kecil untuk menghindari aparat," jelas Heru.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya