Tokoh Lintas Agama Sepakat Tolak Revisi UU KPK

Mereka menilai, revisi UU KPK hanya akan melemahkan pemberantasan korupsi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Okt 2015, 15:11 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2015, 15:11 WIB
20150822-Gedung-KPK
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Para tokoh lintas agama sepakat menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Peberantasan Korupsi (UU KPK). Mereka menilai, revisi UU KPK hanya akan melemahkan pemberantasan korupsi.

"Saat ini penting untuk mempertajam visi pemberantasan korupsi. Visi ini perlu dikaitkan dengan jargon presiden kita, revolusi mental," kata Sekretaris Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau Konferensi Waligereja Indonesia, Romo Paulus Christian Siwantoko di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Romo Paulus mengatakan, korupsi sudah menjalar ke seluruh daerah. Karenanya, bagi dia masyarakat harus peka dalam melihat apa yang sudah seharusnya menjadi haknya. Termasuk haknya yang dirampas karena korupsi.

"Korupsi ini banyak terjadi di daerah dan otonomi daerah. Masyarakat penting melek soal hak hidup sehingga mereka jadi pengontrol, berani berbicara kritis dan membuat pengaduan," ujar Romo Paulus.

Wakil Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Yanto Jaya menambahkan, pemberantasan korupsi harus dikuatkan. Sebab, hukuman bagi koruptor di Indonesia masih terlalu ringan ketimbang negara lain.

"Undang-undang Tipikor menjatuhkan pidana yang lebih ringan kepada koruptor. Di China berani pidana mati, di kita gratifikasi hukumannya bisa berat," kata Yanto.

Untuk itu, Yanto mengajak agar semua umat beragama di Indonesia menolak usulan DPR untuk merevisi UU KPK. Sebab, revisi itu hanya akan melemahkan KPK sebagai lembaga yang khusus memerangi korupsi.

"Mari kita umat beragama cegah adanya perubahan UU KPK. UU Tipikor juga, jatuhkan hukuman yang lebih berat. Mudah-mudahan Jokowi memperhatikan ini," kata Yanto.

Hal sama juga diutarakan anggota Komisi Hukum Perundang Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Erfandi.

Erfandi bahkan mempertanyakan maksud dan tujuan DPR yang mengusulkan revisi UU KPK. Jika revisi itu bernuansa politik maka dengan tegas, Efendi akan menolak revisi tersebut. (Ron/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya