Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan jika DPR RI tetap merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK atau UU KPK.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menyatakan, jika DPR tetap ngotot akan merevisi UU KPK, pihaknya meminta ada penambahan pasal tentang hak imunitas terhadap pimpinan KPK.
"Jika (DPR) tetap akan melakukan revisi, menurut saya yang perlu itu imunitas (kekebalan hukum) terhadap kriminalisasi (pimpinan KPK). Itu yang perlu," kata Zulkarnaen di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).
Menurut Zulkarnaen, belajar dari pengalaman kisruh KPK-Polri baru-baru ini, dirinya merasa pimpinan KPK rentan dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan KPK. Padahal apa yang dilakukan lembaga anti-rasuah itu sesuai aturan perundangan.
"Sebab kalau dengan kriminalisasi hal-hal yang tidak ada bisa diada-adakan, dengan rekayasa-rekayasa," ujar dia.
Maka itu, Zulkarnaen tidak setuju terkait keputusan DPR RI memasukkan RUU KPK ke dalam 159 RUU Prolegnas 2015-2019 dan memprioritaskan revisi RUU KPK dan 36 UU lainnya tahun ini.
"Dalam pandangan saya belum termasuk prioritas Prolegnas, karena saya melihat UU KPK masih bagus dilaksanakan. Dengan pekerjaan yang kita lakukan, sesuai dengan undang-undang serta roadmap dan rencana kerja kita, sudah lebih bagus kita," tandas Zulkarnaen.
Sementara anggota Komisi III Syarifudin Sudding sebelumnya menilai, revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, tapi sebaliknya untuk memperkuat. Pihaknya mendukung penuh pemberantasan korupsi.
"Kita sepakat ingin melakukan pemberantasan korupsi tidak dalam konteks melemahkan (KPK), tapi untuk menyempurnakan terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang bisa membuka ruang terjadinya kekosongan dalam pengambilan kebijakan," kata Suding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 9 Februari 2015. (Rmn/Yus)
DPR Bersikeras Revisi UU KPK, Pasal Imunitas Diusulkan Masuk
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menolak RUU KPK masuk dalam Prolegnas 2015-2019.
diperbarui 10 Feb 2015, 17:09 WIBDiterbitkan 10 Feb 2015, 17:09 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Agar Anak Mau Makan Nasi: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Tips Pacaran Langgeng: Panduan Lengkap Menjalin Hubungan Awet dan Harmonis
Harga Minyak Dunia Melesat Tersengat Memanasnya Perang Ukraina-Rusia
41 Tips Langsing yang Efektif untuk Turunkan Berat Badan
Tips Lancar BAB: Panduan Lengkap Mengatasi Sembelit Secara Alami
Ketika Guru Mendidik Murid di Bawah Bayang-Bayang Tuntutan Hukum Orangtua
Ariana Grande Main Film Wicked, Berhasil Perankan Karakter Glinda yang Jadi Impiannya
Ustadz Das’ad Latif Bahas Sedekah dan Istri ‘Kelinci’, Jemaah Terpingkal-pingkal
Top 3 News: Kapolda Sumbar Sebut Kabag Ops Tembak Mati Kasat Reskrim Solok Selatan dari Jarak Dekat
Tips Mencintai Diri Sendiri: Panduan Lengkap Menuju Kebahagiaan Sejati
Tips Mencuci Baju Putih: Panduan Lengkap Menjaga Kecerahan Pakaian
Tips Berkendara Saat Hujan untuk Keselamatan Optimal di Jalan