Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan jika DPR RI tetap merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK atau UU KPK.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menyatakan, jika DPR tetap ngotot akan merevisi UU KPK, pihaknya meminta ada penambahan pasal tentang hak imunitas terhadap pimpinan KPK.
"Jika (DPR) tetap akan melakukan revisi, menurut saya yang perlu itu imunitas (kekebalan hukum) terhadap kriminalisasi (pimpinan KPK). Itu yang perlu," kata Zulkarnaen di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).
Menurut Zulkarnaen, belajar dari pengalaman kisruh KPK-Polri baru-baru ini, dirinya merasa pimpinan KPK rentan dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan KPK. Padahal apa yang dilakukan lembaga anti-rasuah itu sesuai aturan perundangan.
"Sebab kalau dengan kriminalisasi hal-hal yang tidak ada bisa diada-adakan, dengan rekayasa-rekayasa," ujar dia.
‎Maka itu, Zulkarnaen tidak setuju terkait keputusan DPR RI memasukkan RUU KPK ke dalam 159 RUU Prolegnas 2015-2019 dan memprioritaskan revisi RUU KPK dan 36 UU lainnya tahun ini. Â
"Dalam pandangan saya belum termasuk prioritas Prolegnas, karena saya melihat UU KPK masih bagus dilaksanakan. Dengan pekerjaan yang kita lakukan, sesuai dengan undang-undang serta roadmap dan rencana kerja kita, sudah lebih bagus kita," tandas Zulkarnaen.
Sementara anggota Komisi III Syarifudin Sudding sebelumnya menilai, revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, tapi sebaliknya untuk memperkuat. Pihaknya mendukung penuh pemberantasan korupsi.
"Kita sepakat ingin melakukan pemberantasan korupsi tidak dalam konteks melemahkan (KPK), tapi untuk menyempurnakan terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang bisa membuka ruang terjadinya kekosongan dalam pengambilan kebijakan," kata Suding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 9 Februari 2015. (Rmn/Yus)
DPR Bersikeras Revisi UU KPK, Pasal Imunitas Diusulkan Masuk
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menolak RUU KPK masuk dalam Prolegnas 2015-2019.
Diperbarui 10 Feb 2015, 17:09 WIBDiterbitkan 10 Feb 2015, 17:09 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gugatan Kim Soo Hyun Terancam Batal, Apa Sebabnya?
PSSI Rayakan HUT ke-95, Erick Thohir Ajak Stakeholder Cetak Sejarah Baru
Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal Pohuwato
6 Rekomendasi Manhwa Terbaru 2025, dari Fantasy hingga Action
Mengurai Masalah Macet Horor hingga 8 Km di Pelabuhan Tanjung Priok
Profil Adzando Davema, Penyanyi Religi Viral yang Cetak Box Office Lewat Film Komang 2,5 Juta Penonton
Menteri Agama Imbau Para Jemaah Haji Indonesia Ikut Doakan Palestina
Singgung soal Kongres, Djarot Sebut Para Kader Ingin Megawati Tetap Jadi Ketum PDIP
Libur Paskah, 165 Ribu Mobil Tinggalkan Jabotabek
TNI AD Pastikan Tindak Tegas 2 Anggota Diduga Keroyok Warga Serang hingga Tewas
Harga iPhone Asli iBox per April 2025, Cek Keunggulan Masing-Masing Seri
Tiru Pernikahan Drakor When Life Gives You Tangerines, Pasangan China Ini Viral di Medsos