Gerindra: Kabut Asap Harus Ditetapkan Jadi Bencana Nasional

Pemerintah harus menyediakan anggaran dan terjun langsung mengatasi permasalahan terkait kabut asap secara nasional dan terkoordinasi.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 13 Okt 2015, 23:41 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2015, 23:41 WIB
20150709-KabutAsap-Riau
Akibat pembakaran lahan, perlahan tapi pasti dampak kabut asap telah dirasakan warga Pekanbaru sepekan terakhir ini.

Liputan6.com, Bengkulu - Ketua Fraksi Gerindra di DPR Ahmad Muzani mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjadikan bencana kabut asap yang terjadi saat ini sebagai bencana nasional.

"Syarat untuk menjadikan kabut asap ini sebagai bencana nasional sudah cukup, sebagian wilayah Indonesia terutama di Sumatera dan Kalimantan sudah terpolusi oleh kabut asap, korban juga sudah berjatuhan," ujar Muzani di Bengkulu, Selasa (13/10/2015).

Konsekuensi terhadap penetapan kabut asap menjadi bencana nasional itu, lanjut dia, adalah pemerintah harus menyediakan anggaran untuk turun tangan dan terjun langsung mengatasi permasalahan terkait kabut asap secara nasional dan terkoordinasi.

"Ini sudah cukup syarat untuk menjadikannya sebagai bencana nasional, namun pemerintah kelihatannya enggan menetapkan. Saya kira lebih baik pemerintah dan negara mengeluarkan dana besar untuk menanggulangi bencana asap itu, sebab masyarakat sudah tidak sanggup lagi menanggung beban ini," tegas Muzani.

Selain itu, dia juga mengatakan Partai Gerindra secara tegas menolak merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang saat ini sedang menjadi perbincangan hangat sejumlah kalangan.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu menyatakan, sikap Gerindra terhadap revisi UU KPK sangat jelas akan menentang, jika ada upaya kekuatan politik di tingkat elite dalam rangka melemahkan posisi lembaga antirasuah tersebut.

"Revisi UU KPK jelas kami tolak jika tujuannya melemahkan posisi KPK, tetapi jika revisi mengarah kepada penguatan KPK secara kelembagaan, maka kami akan mengambil posisi sebagai ujung tombak untuk melakukan revisi itu," pungkas Muzani. (Ado/Rmn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya