Liputan6.com, Jakarta - Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ) melaporkan 4 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Polda Metro Jaya, 15 Oktober lalu. Laporan itu terkait putusan uji materi ‎Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, UU No. 50/2009 tentang Peradilan Agama, serta UU No. 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
Usai melaporkan ke polisi, GMHJ akan melaporkan ke‎empat hakim itu ke Dewan Etik MK. Dugaannya, 4 hakim itu melanggar kode etik. 4 hakim itu yakni Ketua MK Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Suhartoyo, dan Anwar Usman.
"Menindaklanjuti perkara 43/PUU-XIII/2015 terkait penanganan perkara pengujian UU yang dilakukan IKAHI terkait keterlibatan KY dalam Proses rekruitmen calon hakim. GMHJ akan melaporkan hakim MK yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik," ujar Koodinator GMHJ, Lintar Fauzi, dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2015).
Fauzi menjelaskan, ada 2 hal yang diduga dilanggar 4 hakim ini dalam memutus perkara uji materi yang diajukan oleh Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) itu.
Hal pertama, 4 hakim konstitusi dinilai diskriminatif dengan memihak para pengunggat.
"Berlaku diskriminatif atau memihak terhadap pihak yang berperkara dengan membiarkan terjadinya dugaan konflik kepentingan dan tidak menanggapi permohonan keberatan dari pihak terkait," kata dia.
Pelanggaran kedua, lanjut Fauzi, diduga 4 hakim MK melakukan pertemuan dengan pihak berpekara
‎
"Kedua, para hakim MK bertemu dengan pihak yang berperkara dalam momen pelantikan Kepala Pengadilan Negeri Kelas 1B Kepanjen, Jawa Timur," kata Fauzi.
Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat buka suara atas pelaporan 4 hakim ini ke Polda Metro Jaya. Arief mengatakan tidak mempermasalahkannya. Baginya, pelaporan itu hak warga negara.
"Tidak apa-apa itu kan hak warga negara melapor," ujar Arief saat dikonfirmasi, Kamis 15 Oktober lalu.
Dia menjelaskan, 9 hakim MK dalam bekerja menangani dan memutus suatu perkara tidak bisa diperkarakan ke polisi. Sebab hal tersebut mutlak merupakan kewenangan hakim yang diatur dalam perundang-undangan. (Ron/Yus)