Liputan6.com, Denpasar - Sidang pembunuhan bocah Angeline dengan terdakwa Agus Tay berlangsung di gedung terpisah dari terdakwa lainnya Margriet Christina Megawe di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Ketut Wanugraha‎ itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan sesuai Pasal 181 Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, Agus turut terlibat dalam menyembunyikan jasad Angeline.
Kendati demikian, menurut JPU yang dipimpin ‎Ketut Maha Agung, Agus Tay juga terlibat dalam dakwaan primer dan subsider dan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim bertanya kepada tim penasihat hukum terdakwa Agus Tay akan mengajukan nota keberatan atau tidak. Pengacara Agus Tay, Hotman Paris Hutapea, pun menyatakan pihaknya menerima dakwaan yang ditujukan kepada kliennya.
"Kami tidak ajukan eksepsi," ucap Hotman di PN Denpasar, Kamis (22/10/2015).
Sidang pun dilanjutkan pada Selasa 27 Oktober mendatang dengan agenda menghadirkan saksi.
Usai persidangan Hotman menuturkan, kliennya bukan pelaku pembunuh Angeline, melainkan Margriet yang menjadi pembunuh bocah ayu tersebut. Hotman yakin alasan utamanya adalah soal warisan.‎
"Warisan itulah motivasinya," tukas Hotman.
Dakwaan Dianggap Ringan
Terkait dakwaan yang ditujukan kepada kliennya, penasihat hukum Agus lainnya, Haposan Sihombing, ‎mengaku senang. Sebab, kliennya hanya didakwa Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara.
"Dia (Agus) walau ada pembunuhan hanya membantu. Pembunuhannya dilakukan Margriet. Pasal 181 KUHP itu membantu menyembunyikan mayat. Peran Agus membantu menguburkan," tutur Haposan.
Angeline dilaporkan hilang sejak 16 Mei 2015 oleh keluarga angkatnya. Namun pada 10 Juni, polisi menemukan jenazah Angeline terkubur di dekat kandang ayam di pekarangan rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe.
Polisi lalu menetapkan seorang pekerja di rumah itu, Agus Tay, sebagai tersangka pembunuh Angeline. Setelah itu, Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Kejaksaan Tinggi Bali kemudian melimpahkan berkas perkara kedua tersangka pembunuhan bocah Angeline itu ke Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis 15 Oktober lalu. (Ans/Mar)
Agus Tay Terdakwa Pembunuhan Angeline Tak Ajukan Eksepsi
Sidang pembunuhan Angeline pun dilanjutkan pada Selasa 27 Oktober mendatang dengan agenda menghadirkan saksi.
Diperbarui 22 Okt 2015, 21:49 WIBDiterbitkan 22 Okt 2015, 21:49 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan bocah Angeline, Agus Tay, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10/2015). (Liputan6.com/Dewi Divianta)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jalan Raya Margonda Depok Tergenang Imbas Hujan Deras, Lalin Sempat Macet
Cek Jadwal Operasional Bank Indonesia Selama Libur Lebaran 2025
Penyebab Disfungsi Ereksi: Memahami Faktor Risiko dan Solusinya
Apa Itu Guilt Tripping? Mengenal Manipulasi Emosional yang Bisa Bikin Stres
Jadwal Sholat Blora Maret 2025: Panduan Lengkap Ibadah Selama Ramadhan 1446 H
Top 3 Berita Hari Ini: Viral Trik Bayi Diberi Makan Mentega agar Tidur Lebih Nyenyak, Apa Kata Ahli?
Klub Top Eropa Berebut Tanda Tangan Titisan N'Golo Kante
Dukung Perkembangan UMKM, Rumah BUMN Banjar Berikan Pelatihan dan Fasilitas Gratis
Cara Typing Ganteng yang Bikin Gebetan Baper: Panduan Lengkap PDKT
Dasco dan Komisi VI DPR Sidak Fasilitas Mudik di Stasiun Pasar Senen
Kapan Sholat Taubat Dilakukan? Pahami Tata Caranya
Kabid Humas Polda Lampung: 17 Personel Polres Way Kanan Tiba-Tiba Ditembaki saat Gerebek Judi Sabung Ayam