Liputan6.com, Denpasar - Sidang pembunuhan bocah AngelineĀ dengan terdakwa Agus Tay berlangsung di gedung terpisah dari terdakwa lainnya Margriet Christina Megawe di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Ketut Wanugrahaā itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan sesuai Pasal 181 Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, Agus turut terlibat dalam menyembunyikan jasad Angeline.
Kendati demikian, menurut JPU yang dipimpin āKetut Maha Agung, Agus Tay juga terlibat dalam dakwaan primer dan subsider dan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim bertanya kepada tim penasihat hukum terdakwa Agus Tay akan mengajukan nota keberatan atau tidak. Pengacara Agus Tay, Hotman Paris Hutapea, pun menyatakan pihaknya menerima dakwaan yang ditujukan kepada kliennya.
"Kami tidak ajukan eksepsi," ucap Hotman di PN Denpasar, Kamis (22/10/2015).
Sidang pun dilanjutkan pada Selasa 27 Oktober mendatang dengan agenda menghadirkan saksi.
Usai persidangan Hotman menuturkan, kliennya bukan pelaku pembunuh Angeline, melainkan Margriet yang menjadi pembunuh bocah ayu tersebut. Hotman yakin alasan utamanya adalah soal warisan.ā
"Warisan itulah motivasinya," tukas Hotman.
Dakwaan Dianggap Ringan
Terkait dakwaan yang ditujukan kepada kliennya, penasihat hukum Agus lainnya, Haposan Sihombing, āmengaku senang. Sebab, kliennya hanya didakwa Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara.
"Dia (Agus) walau ada pembunuhan hanya membantu. Pembunuhannya dilakukan Margriet. Pasal 181 KUHP itu membantu menyembunyikan mayat. Peran Agus membantu menguburkan," tutur Haposan.
Angeline dilaporkan hilang sejak 16 Mei 2015 oleh keluarga angkatnya. Namun pada 10 Juni, polisi menemukan jenazah Angeline terkubur di dekat kandang ayam di pekarangan rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe.
Polisi lalu menetapkan seorang pekerja di rumah itu, Agus Tay, sebagai tersangka pembunuh Angeline. Setelah itu, Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Kejaksaan Tinggi Bali kemudian melimpahkan berkas perkara kedua tersangka pembunuhan bocahĀ Angeline itu ke Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis 15 Oktober lalu. (Ans/Mar)
Agus Tay Terdakwa Pembunuhan Angeline Tak Ajukan Eksepsi
Sidang pembunuhan Angeline pun dilanjutkan pada Selasa 27 Oktober mendatang dengan agenda menghadirkan saksi.
diperbarui 22 Okt 2015, 21:49 WIBDiterbitkan 22 Okt 2015, 21:49 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan bocah Angeline, Agus Tay, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10/2015). (Liputan6.com/Dewi Divianta)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Dejavu, Memahami Fenomena Psikologis yang Misterius
Apa Itu Denial: Pengertian, Jenis, Dampak, dan Cara Mengatasinya
Kemkomdigi PerkuatĀ Regulasi untuk Lindungi Anak di Dunia Digital
Jurus Spencers Mealblend Penuhi Kebutuhan Nutrisi Harian
Hasil Thailand Masters 2025: Dejan/Fadia Kalah di Final
Detail Megah Pernikahan Rasyid Rajasa dan Tamara Kalla, Usung Adat Palembang yang Memesona
Menkes Ungkap Penyebab Anak Terlambat Bicara: Habiskan Waktu Melihat Gadget
Artis Pantura Korban Kekerasan Oknum Kades di Cirebon, Begini Kronologinya
4 Restoran Padang Kepemilikan Artis yang Tengah Hits, dari Arief Muhammad hingga Deddy Corbuzier
Tidak Ada Hadits Tentang Berbuka dengan yang Manis, Begini 5 Sunnahnya
Panduan Lengkap Bayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Niat dan Tata Caranya
Pesona Elegan Manohara Odelia Kembali Mencuri Perhatian setelah Lama Tak Tersorot Kamera