Liputan6.com, Denpasar - Sidang pembunuhan bocah Angeline dengan terdakwa Agus Tay berlangsung di gedung terpisah dari terdakwa lainnya Margriet Christina Megawe di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Ketut Wanugraha‎ itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan sesuai Pasal 181 Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, Agus turut terlibat dalam menyembunyikan jasad Angeline.
Kendati demikian, menurut JPU yang dipimpin ‎Ketut Maha Agung, Agus Tay juga terlibat dalam dakwaan primer dan subsider dan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim bertanya kepada tim penasihat hukum terdakwa Agus Tay akan mengajukan nota keberatan atau tidak. Pengacara Agus Tay, Hotman Paris Hutapea, pun menyatakan pihaknya menerima dakwaan yang ditujukan kepada kliennya.
"Kami tidak ajukan eksepsi," ucap Hotman di PN Denpasar, Kamis (22/10/2015).
Sidang pun dilanjutkan pada Selasa 27 Oktober mendatang dengan agenda menghadirkan saksi.
Usai persidangan Hotman menuturkan, kliennya bukan pelaku pembunuh Angeline, melainkan Margriet yang menjadi pembunuh bocah ayu tersebut. Hotman yakin alasan utamanya adalah soal warisan.‎
"Warisan itulah motivasinya," tukas Hotman.
Dakwaan Dianggap Ringan
Terkait dakwaan yang ditujukan kepada kliennya, penasihat hukum Agus lainnya, Haposan Sihombing, ‎mengaku senang. Sebab, kliennya hanya didakwa Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara.
"Dia (Agus) walau ada pembunuhan hanya membantu. Pembunuhannya dilakukan Margriet. Pasal 181 KUHP itu membantu menyembunyikan mayat. Peran Agus membantu menguburkan," tutur Haposan.
Angeline dilaporkan hilang sejak 16 Mei 2015 oleh keluarga angkatnya. Namun pada 10 Juni, polisi menemukan jenazah Angeline terkubur di dekat kandang ayam di pekarangan rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe.
Polisi lalu menetapkan seorang pekerja di rumah itu, Agus Tay, sebagai tersangka pembunuh Angeline. Setelah itu, Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Kejaksaan Tinggi Bali kemudian melimpahkan berkas perkara kedua tersangka pembunuhan bocah Angeline itu ke Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis 15 Oktober lalu. (Ans/Mar)
Agus Tay Terdakwa Pembunuhan Angeline Tak Ajukan Eksepsi
Sidang pembunuhan Angeline pun dilanjutkan pada Selasa 27 Oktober mendatang dengan agenda menghadirkan saksi.
diperbarui 22 Okt 2015, 21:49 WIBDiterbitkan 22 Okt 2015, 21:49 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan bocah Angeline, Agus Tay, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10/2015). (Liputan6.com/Dewi Divianta)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Potret Ulang Tahun Asmirandah ke-35, Dapat Kejutan dari Suami di Tengah Malam
Pastikan Proses Debat Pilkada 2024 Sesuai Aturan, Bawaslu Soroti Hoaks sampai Pelanggaran Pendukung
Al Ghazali Bawa Seven Speed Motorsport Naik Podium di Putaran 5 IDS 2024
6 Cuitan Random Netizen Pernah Bertemu Orang Kaya, Bikin Senyum Tipis
Silmy Karim Optimistis Target 1.000 Golden Visa Indonesia Tercapai Akhir Tahun Ini
10 Negara Lahirkan Jumlah Jutawan Tercepat di Dunia, Ada Indonesia?
Deretan Artis yang Ikut Meramaikan dan Tunjukan Dukungan pada Konser Reuni 2NE1 Bertajuk Welcome Back di Seoul, Korea Selatan
Transformasi TV Digital Indonesia Bawa Perubahan Besar, Bukan Sekadar Usir Semut di Layar Televisi
Jurus Pemkab Purwakarta Tangani Persoalan Stunting
Reaksi Raffi Ahmad Diangkat Anindya Bakrie Jadi Pengurus Kadin Indonesia
Bahlil Minta Kampus di Indonesia Timur Siapkan Sarjana Kelola Sumber Daya Alam
Rusia Hapus Taliban dari Daftar Organisasi Teroris