Liputan6.com, Denpasar - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Margriet Christina Megawe dalam kasus pembunuhan terhadap anak angkatnya, Angeline, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Margriet didakwa Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Margriet juga dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak.
‎Saat ditanya Hakim Ketua Edward Haris Sinaga apakah Margriet Megawe sudah mengerti apa yang disampaikan JPU tersebut, Margriet menjawab sangat menyayangi Angeline dan mengaku tidak pernah membunuh bocah kelas 2 SD yang tertulis nama di rapotnya Engeline.
"Saya besarkan (Angeline) dari bayi dengan penuh kasih sayang sampai umur hampir 8 tahun.‎ Saya tidak pernah membunuh anak saya yang saya cintai," ucap Margriet di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10/2015).
Hakim Edward lantas menghentikan jawaban Margriet dan meluruskan maksud pertanyaanya. "‎Saudara mempunyai anak angkat namanya Angeline, diangkat dengan akta notaris yang tidak ditindaklanjuti di pengadilan. Dan, dia telah meninggal dunia," ‎kata dia.
Edward kemudian memberikan penjelasan yang singkat kepada terdakwa pembunuh Angeline tersebut.‎ Dia memberitahu, pembelaan akan ada ruang pembuktiannya.
Usai memberikan penjelasan singkat, Edward kembali bertanya kepada Margriet apakah sudah mengerti. Perempuan itu pun mengangguk.
Sementara itu, saat Hotma Sitompoel, tim pengacara Margriet menyampaikan nota keberatannya, ibu kandung Angeline, Hamidah, berteriak-teriak menyatakan tidak terima atas ucapan Hotma.
Ketua Majelis Hakim pun menanyakan siapa wanita tersebut. "Siapa dia? Saya harap silakan dibawa ke luar dulu agar persidangan berjalan lancar," saran Edward.
Usai dibawa keluar, persidangan kembali dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan dari pengacara Margriet atas dakwaan jaksa penuntut umum. (Mvi/Sun)
Energi & Tambang