Liputan6.com, Jakarta - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada Yogyakarta menilai pemberantasan korupsi pada setahun pemerintahan Jokowi tidak lebih baik dari zaman kepemimpinan Susilo Bambang Yudoyono (SBY).
Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mukhtar mengatakan pemberantasan korupsi di era SBY memiliki nilai yang lebih bila dibandingkan dengan Jokowi. Walaupun SBY baru terlihat berpihak pada tahun-tahun akhir kepemimpinannya (2007).
"Kita lihat SBY di tahun kedelapannya memimpin. Dalam kasus cicak versus buaya pertama SBY menunjukan keberpihakannya. Kami tentu berharap Jokowi bisa memperbaiki ini di tahun keduanya," tandas Zainal, Kamis 22 Oktober 2015.
Menurut dia, dalam memberantas korupsi di negeri ini, perlu adanya keseriusan dan keberpihakan. Begitu juga dalam penegakan HAM. Hal itulah yang tidak terlihat dalam setahun pemerintahan Jokowo-JK.
"Janji pertama dia mengatakan membangun politik, legislasi terbuka dan berpihak. Berpihak pada apa pemberantasan korupsi, pengakan hukum HAM lingkungan dll. Ini tolak ukur keberpihakan kita lihat nyaris bukan nyaris ya tidak ada sebenarnya. Pemihakan HAM minim bagaimana kasus munir," ujar Zainal.
Dia menyebut pemihakan ini penting pada kondisi saat ini. Sebab, pada masa pemerintahan Jokowi nyaris tidak ada penyataaan detail dalam pemberantasan korupsi. Jokowi selalu saja menggunakan politik dalam menyelesaikan kasus kasus hukum, HAM, dan korupsi.
"Perlu membangun pondasi hukum karena membangun pondasi hukum cukup sulit ukurannya. Kalau bangun pondasi ekonomi mudah dengan angka angka kalau hukum susah. Maka perlu adanya pemihakan. itu dijanjikan sendiri," kata Zainal.
Berdasar kajian Pukat UGM, ada 3 hal yang menjadi persoalan dalam pemberantasan korupsi selama setahun ini. Pertama, pelemahan KPK, baik melalui revisi UU KPK, RUU KUHAP, KUHAP dan kriminalitas pimpinan KPK.
Kedua, buruknya kinerja Kejaksaan Agung dan Kepolisian melalui pemilihan Jaksa Agung dari politikus, pemilihan dan BG sebagai wakapolri.
Ketiga, pemberian remisi oleh Kementrian Hukum dan HAM kepada narapidana korupsi. Jumlah narapidana korupsi di Indonesia mencapai 1.802 orang. Sebenyak 517 orang di antaranya mendapat remisi dengan PP Nomor 28 tahun 2006 dan 1.421 orang mendapat remisi tentang ketentuan PP Nomor 99 tahun 2012. (Bob/Mut)
Rapor Pemberantasan Korupsi Setahun Jokowi-JK Versi Pukat UGM
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada Yogyakarta memberi nilai pemberantasan korupsi pada setahun pemerintahan Jokowi-JK.
diperbarui 23 Okt 2015, 10:10 WIBDiterbitkan 23 Okt 2015, 10:10 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Umroh: Makna Spiritual dan Petunjuk Kehidupan
Tips Roti Lembut Berhari-hari: Panduan Lengkap Membuat Roti Empuk Tahan Lama
Resorts World Cruises Tambah Armada dengan Star Scorpio, Berlabuh di Jakarta Maret 2025
Lokot Nasution Pastikan Gubernur dan Wali Kota Terpilih Pro-Pedagang
6 Hoaks Sepekan, dari Program Pemerintah sampai Politik
Miliarder Dermawan Ini Telah Sumbang Rp 310 Triliun untuk Entaskan Kemiskinan
Kecelakaan Bus dan Truk di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Dilaporkan Tewas
5 Petenis Indonesia Gagal Lewati Kualifikasi Men's World Tennis Championship 2024 Seri Kedua
Deddy Corbuzier Kritik Konflik Richard Lee dan Sindikat Skincare, Fitri Salhuteru Ikut Bersuara
3 Pendekatan Utama untuk Meningkatkan Cakupan Imunisasi Anak di Kabupaten Bogor
Ciri Alergi pada Anak: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Momen Harvey Moeis Gelengkan Kepala Disinggung Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Hasil Korupsi