Liputan6.com, Jakarta - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada Yogyakarta menilai pemberantasan korupsi pada setahun pemerintahan Jokowi tidak lebih baik dari zaman kepemimpinan Susilo Bambang Yudoyono (SBY).
Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mukhtar mengatakan pemberantasan korupsi di era SBY memiliki nilai yang lebih bila dibandingkan dengan Jokowi. Walaupun SBY baru terlihat berpihak pada tahun-tahun akhir kepemimpinannya (2007).
"Kita lihat SBY di tahun kedelapannya memimpin. Dalam kasus cicak versus buaya pertama SBY menunjukan keberpihakannya. Kami tentu berharap Jokowi bisa memperbaiki ini di tahun keduanya," tandas Zainal, Kamis 22 Oktober 2015.
Menurut dia, dalam memberantas korupsi di negeri ini, perlu adanya keseriusan dan keberpihakan. Begitu juga dalam penegakan HAM. Hal itulah yang tidak terlihat dalam setahun pemerintahan Jokowo-JK.
"Janji pertama dia mengatakan membangun politik, legislasi terbuka dan berpihak. Berpihak pada apa pemberantasan korupsi, pengakan hukum HAM lingkungan dll. Ini tolak ukur keberpihakan kita lihat nyaris bukan nyaris ya tidak ada sebenarnya. Pemihakan HAM minim bagaimana kasus munir," ujar Zainal.
Dia menyebut pemihakan ini penting pada kondisi saat ini. Sebab, pada masa pemerintahan Jokowi nyaris tidak ada penyataaan detail dalam pemberantasan korupsi. Jokowi selalu saja menggunakan politik dalam menyelesaikan kasus kasus hukum, HAM, dan korupsi.
"Perlu membangun pondasi hukum karena membangun pondasi hukum cukup sulit ukurannya. Kalau bangun pondasi ekonomi mudah dengan angka angka kalau hukum susah. Maka perlu adanya pemihakan. itu dijanjikan sendiri," kata Zainal.
Berdasar kajian Pukat UGM, ada 3 hal yang menjadi persoalan dalam pemberantasan korupsi selama setahun ini. Pertama, pelemahan KPK, baik melalui revisi UU KPK, RUU KUHAP, KUHAP dan kriminalitas pimpinan KPK.
Kedua, buruknya kinerja Kejaksaan Agung dan Kepolisian melalui pemilihan Jaksa Agung dari politikus, pemilihan dan BG sebagai wakapolri.
Ketiga, pemberian remisi oleh Kementrian Hukum dan HAM kepada narapidana korupsi. Jumlah narapidana korupsi di Indonesia mencapai 1.802 orang. Sebenyak 517 orang di antaranya mendapat remisi dengan PP Nomor 28 tahun 2006 dan 1.421 orang mendapat remisi tentang ketentuan PP Nomor 99 tahun 2012. (Bob/Mut)
Rapor Pemberantasan Korupsi Setahun Jokowi-JK Versi Pukat UGM
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada Yogyakarta memberi nilai pemberantasan korupsi pada setahun pemerintahan Jokowi-JK.
diperbarui 23 Okt 2015, 10:10 WIBDiterbitkan 23 Okt 2015, 10:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini 6 Zodiak Paling Bijaksana Menurut Astrologi, Apa Saja Ya?
Punya Kekayaan Total Rp15,3 Miliar, Ini Sederet Koleksi Mobil Teddy Indra Wijaya Seskab Prabowo
Arti Kedutan Mata Kiri Bawah: Mitos, Fakta, dan Penjelasan Ilmiah
Arti Skibidi: Fenomena Viral yang Menggemparkan Dunia Maya
Mengenal Tinggi Rata-Rata Perempuan di Dunia, Ini Angka yang Perlu Kamu Ketahui
Lakukan Tes Kepribadian Berdasarkan Kopi Favorit ini, Kenali Diri Anda
Cara Melihat Pesan yang Dihapus di WA: Panduan Lengkap dan Terbaru
Arti Emoji Love Putih: Simbol Cinta yang Penuh Makna
Regulator AS Tancap Gas Buat Gugus Tugas Kerangka Regulasi Kripto
Arti Kejatuhan Cicak di Kepala: Mitos atau Fakta?
Memahami Arti Ilfeel: Definisi, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
6 Tanda Kurang Minum Air Putih Menurut Dokter, Penting Diketahui