Satgassus Kejagung Tahan 68 Tersangka Korupsi

Dari jumlah penyidikan tersebut, tak satupun kasus yang dihentikan oleh penyidik Satgassus.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 21 Okt 2015, 18:34 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2015, 18:34 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satgasus Penanganan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi menahan 68 tersangka sepanjang semester awal 2015. Mereka ditahan di Rutan Salemba dan Cipinang cabang Kejagung.

"68 tersangka ditahan selama Januari hingga Juli 2015," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Dia menjelaskan, dalam periode 6 bulan, Satgasus telah menangani 78 perkara kasus dugaan korupsi. Sebanyak 25 kasus di antaranya statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan dengan tersangka 49 orang. Dari jumlah penyidikan tersebut, tak satupun kasus yang dihentikan oleh penyidik Satgassus.

"Tidak ada yang dihentikan kasusnya. Sementara yang sudah dilimpahkan ke penuntutan 13 tersangka untuk 4 perkara," tutur Amir.

Selain perkara baru, Satgassus juga menetapkan 79 tersangka dari puluhan kasus korupsi tunggakan sejak 2010 hingga 2014. (Mvi/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya