Alasan Muhaimin Iskandar Mangkir dari Panggilan KPK

Muhaimin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kemenakertrans.

oleh Sugeng Triono diperbarui 23 Okt 2015, 17:12 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2015, 17:12 WIB
 Muhaimin Iskandar
Muhaimin Iskandar (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)

Liputan6.com, Jakarta- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). KPK seharusnya memeriksa Muhaimin terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi hari ini, Jumat (23/10/2015).

Muhaimin yang merupakan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Jamaludin Malik atau mantan Dirjen P2KTran.

Namun, pantauan Liputan6.com di KPK, hingga pukul 17.00 WIB yang bersangkutan tidak tampak memenuhi panggilan penyidik. Pria yang akrab disapa Cak Imin ini juga diketahui telah megirim surat pemberitahuan ke KPK soal ketidakhadirannya.

"Dia (Muhaimin Iskandar) tidak hadir. Sudah kirim surat katanya sakit," ujar pegawai Humas KPK kepada Liputan6.com.

Dengan demikian, KPK akan langsung melayangkan surat panggilan kedua bagi menteri era Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. "Akan ada surat panggilan berikutnya," kata pegawai tadi.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Jamaludin Malik pada Kamis 10 September 2015 lalu. Jamaludin ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta untuk 20 hari ke depan.

Jamaludin diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada 2013-2014.

Atas dugaan itu, Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Nil/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya