KPK Periksa Muhaimin Iskandar Terkait Korupsi di Kemenakertrans

KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Jamaludin Malik pada Kamis 10 September 2015.

oleh Sugeng Triono diperbarui 23 Okt 2015, 11:56 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2015, 11:56 WIB
 Muhaimin Iskandar
Muhaimin Iskandar (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Muhaimin yang merupakan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Jamaludin Malik, mantan Dirjen P2KTran.

"Muhaimin Iskandar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM (Jamaludin Malik)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Belum diketahui keterangan apa yang akan digali oleh penyidik KPK kepada Muhaimin Iskandar pada perkara. Hingga pukul 11.45 WIB, pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut belum juga hadir di Gedung KPK.

"Seseorang diperiksa karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik," terang Yuyuk.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Jamaludin Malik pada Kamis 10 September 2015. Jamaludin ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta untuk 20 hari ke depan.

Ia diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada 2013-2014.

Atas dugaan itu, Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Mvi/Bob)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya